BANYAK Suara Terbuang Bila Ambang Batas Parlemen Naik

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​​​Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. (Dokumentasi Pribadi)

​​​Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. (Dokumentasi Pribadi)

SuarIndonesia — Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen, berdampak meningkatnya jumlah suara yang terbuang dan menurunnya proporsionalitas hasil pemilu.

“Jika parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dinaikkan, dampaknya adalah meningkatnya jumlah suara terbuang, menurunnya proporsionalitas hasil pemilu,” kata Titi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menyebutkan kenaikan ambang batas parlemen juga berpengaruh pada representasi politik yang menyempit hingga legitimasi demokrasi tidak mencapai angka indeks yang diinginkan.

“(Menyebabkan) menyempitnya kanal representasi politik. Hal ini berpotensi menurunkan legitimasi demokrasi,” ujarnya.

Ia merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa sistem pemilu tidak diperkenankan menghasilkan disproportionality atau ketidakseimbangan yang berlebihan yang dapat menimbulkan kondisi pemborosan suara pemilih.

Parliamentary threshold yang terlalu tinggi justru pasti akan memperbesar jumlah suara tidak terkonversi menjadi kursi. Dengan demikian, urgensi kenaikan ke 7 persen menjadi tidak ada dan tidak beralasan serta justru bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih,” kata Titi Anggraini.

Keputusan tersebut menurut dia, memberikan perspektif terkait representasi dan efektivitas sistem terhadap ambang batas parlemen. Dalam perspektif itu, angka 5 persen maupun 7 persen mempunyai konsekuensi rendahnya perolehan suara.

“Dalam perspektif putusan 116/PUU-XXI/2024, persoalan utama bukan semata angka, melainkan dampak terhadap representasi dan efektivitas sistem. Ambang batas parlemen, baik 5 persen maupun 7 persen, tetap memiliki konsekuensi eksklusi suara pemilih. Semakin tinggi threshold, semakin besar potensi suara terbuang (wasted votes),” kata Titi Anggraini, melansir dari AntaraNews.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.

Baca Juga :   HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2024.

Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 September 2026 - 21:36

WAPRES Gibran Beri Penghormatan ke Pemadam yang Gugur saat Tangani Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 21:52

WAPRES Gibran Pastikan Perawatan Orang Utan Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca