AWAS Jangan Atasnamakan Masyarakat, SPBU Menimbun BBM Bersubsidi

- Penulis

Kamis, 1 September 2022 - 12:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terkait rencana pemerintah akan menaikan harga BBM jenis pertalite dan solar harus benar benar terlaksana.

“Dengan berat kita katakan mendukung namun disisi lain subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah benar benar tepat,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas   pada awak media, Rabu ( 31/8/2022)

Berdasarkan aturan mobil yang menggunakan 2000 cc ke atas merupakan orang kategori mampu tidak diperbolehkan menggunakan bahan bakar pertalite dan harus menggunakan pertamax.

Dalam penerapan dilapangan dalam mengawasi kebijakan tersebut, petugas SPBU bisa saja mengangarahkan mana jenis mobil yang bersubsidi maupun non subsidi, atau bisa menggunakan pihak ketiga.

“Pihak SPBU wajib melakukan pengawasan saat pengguna mobil melakukan pengisian BBM,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga meminta kesadaran masyarakat dalam penerapan aturan tersebut bisa berjalan dengan harapan, jangan sampai mereka yang mampu ikut menggunakan BBM yang bersubsidi.

“Jika pelaksanaannya dil apangan tak bisa diterapkan maka akan berjalan sia sia saja,” bebernya

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengungkapkan rencana kenaikan BBM bersubsidi memang pada kondisi yang belum tepat melihat perekonomian masyarakat yang sulit.

Baca Juga :   Mengapa Gugatan Terhadap PLN Diajukan ke PTUN ?

“Disisi lain pemerintah menaikkan harga BBM juga pemerintah harus memikirkan dana dari kenaikan itu dapat membantu masyarakat seperti BLT yang harus lancar dan tepat,” ucapnya

Ditambahkannya, pemerintah harus dapat mengendalikan inflasi dari kenaikan ini, jangan hanya bisa menaikkan namun juga dapat mengontrol harga barang,”Jangan sampai membebani masyarakat,” harapnya

Dengan tegas dirinya juga mengatakan pihak SPBU jangan main main dengan BBM yang bersubsidi.

“Jangan mengatasnamakan masyarakat dengan menimbun BBM bersubsidi, ini yang tidak kita inginkan,” Katanya

Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dimana jenis Pertalite akan menjadi Rp 10.000 perliter yang sebelumnnya Rp 7.650 perliternya. Kemudian, harga Solar menjadi Rp 7.200 liter sebelumnya Rp 5.5150 perliter (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca