ATASI Kegelisahan-Keresahan, Guru TK Aisyiyah Diberikan Pemahaman Perlindungan Hukum dan HAM

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menyusul kegelisahan dan keresahan para guru TK dan Paud, Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalsel Majelis Hukum dan HAM, memberikan pemahaman Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Guru dan Anak.

Ini diikuti guru-guru Paud dibawah nauangan Muhammdiyah, di Gedung Aisyiyah Kalsel, Jalan Perdagangan Banjarmasin, Senin (5/8/2024).

Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman akan hak, kewajiban, serta perlindungan terhadap para guru yang selama ini mengeluhkan dan kekhawatirannya, dengan semakin majunya teknologi.

Sikap keberaniannya protes langsung manakala terjadi ketidaksepahaman dalam proses belajar mengajar.

Bahkan dalam pertemuan tersebut tak hanya ajang curhat, tetapi para guru maupun pengajar TK, dan Paud di bawah binaan Wilayah Aisyiyah juga mengeluhkan perbedaan sistim mengajar di zamanya saat menjadi anak dan sekarang.

Dimana, saat ini para orang tua begitu mendapatkan laporan putra-putrinya ada yang langsung mengancam langsung para guru untuk diadukan dinas sampai kepada pucuk pimpinan.

Padahal idealnya harus dilakukan kroscek terlebih duhulu, tetapi kenyataannya ada orang tua yang sepihak melaporkan hingga mengancam mempolisikan.

“Hal inilah, akhirnya para pengajar diliputi kegelisahan sehingga untuk menegar sangat anak didik pihaknya harus ektra hati-hati,” ungkap sejumlah guru dalam pertemuan yang dipandu Ketua Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah Kalsel Dr Muslimah Hayati, S.Ag. SH.MH.

Dengan kondisi tersebut, ujar Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalsel Dr Hj Yulia Qamariyati SH,M,Hum menegaskan seluruh lembaga pendidikan harus mempiliki SOP yang benar-benar dipahami tak hanya para guru tetapi orang tuapun harus diminta ikut memahami aturan di lingkungan sekolah.

Baca Juga :   LANJUTKAN Perjuangan Pahlawan, Begini Pesan Ketua DPRD Kalsel

Kemudian, yang terpenting para pengajar harus seimbang dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan UU guru dan Dosen dalam menekan permasalahan yang berujung pada pelaporan pelanggaran adimistratif, kode etik guru hingga laporan kasus hukum pidana atau bahkan terancam sanksi yang menjadi konsekensi jika terbukti.

Sesuai aturan gurupun punya hak perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keslamatan pemerintah sesuai dengan kewenangan pasal 40 ayat 1 tetang Peraturan Pemerintah.

Sedangkan Aziza Fitrik M,Psi, Psikolog mengatakan yang terpenting dizaman digital sekarang ini para penyelenggara pendidikan harus menembah perjanjikan pada orang tua yang dijabarkan dalam poin-poin secara terbuka.

Sehingga mareka para orang tua tenang menitipkan putra-putri mereka ke sekolah dan penitipan kemudian para pengajar merasa aman.

Karena dengan perjanjian tersebut secara hukum mengikat dan syah sehingga diperlukan kerjasama yang baik dan saling memahaminya.(*/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam
PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur
PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:07

PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca