SuarIndonesia – ASPIDUM (Asisten Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) Indah Laila S.H., M.H, beri pemaparan ke 52 Lurah di Banjarmasin mengenai fungsi dari rumah “Restorative Justice”.
Ia menjadi narasumber dalam seminar Rumah Restorative Justice. Topik yang dibawakan dalam kegiatan webinar tersebut adalah terkait Pembentukan Rumah pada Senin (30/5/2022) di Kecamatan Banjarmasin Selatan,
Acara dihadiri 5 camat se-kota Banjarmasin, 52 lurah dan 52 Ketua Dewan
kelurahan , dan 8 SKPD.
Indah Laila menjelaskan penghentian penuntutan melalui restoratif justice
berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,
Korban, pihak keluarga keduabelah pihak, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.”Dan bukan pembalasan”, tambahnya.
Tentu berbeda dengan konsep keadilan yang sebelumnya dilakukan yakni Keadilan retributif yaitu keadilan yang menekankan pada pembalasan dan keadilan Restitutif yaitu keadilan yang hanya menekankan pada ganti rugi.
Selain dari pada itu dalam pemaparannya juga menjelaskan mengenai fungsi dari Rumah Restorative Justice yaitu sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa.
Dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan restorative justice). Muaranya, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.
Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka.
Pada pemaparan mengenai Rumah Restorative Justice, Ibu Indah Laila S.H., M.H. juga menyampaikan rumah Restorative Justice sebagai tempat masyarakat dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum.
Selain itu juga, melakukan kegiatan sosialisasi untuk mengenalkan dan mempermudah masyarakat mengetahui mekanisme Restorative
Justice. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















