ASPIDUM Kejati Kalsel Beri Pemaparan ke 52 Lurah di Banjaramasin Mengenai fungsi dari Rumah “Restorative Justice”

- Penulis

Selasa, 31 Mei 2022 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – ASPIDUM (Asisten Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel)  Indah Laila S.H., M.H, beri pemaparan ke 52 Lurah di Banjarmasin mengenai fungsi dari rumah “Restorative Justice”.

Ia menjadi narasumber dalam seminar Rumah Restorative Justice. Topik yang dibawakan dalam kegiatan webinar tersebut adalah terkait Pembentukan Rumah pada  Senin (30/5/2022)  di Kecamatan Banjarmasin Selatan,

Acara dihadiri 5 camat se-kota Banjarmasin, 52 lurah dan  52 Ketua Dewan
kelurahan , dan 8 SKPD.

Indah Laila menjelaskan penghentian penuntutan melalui restoratif justice
berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,

Korban, pihak keluarga keduabelah pihak, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.”Dan bukan pembalasan”, tambahnya.

Tentu berbeda dengan konsep keadilan yang sebelumnya dilakukan yakni Keadilan retributif yaitu keadilan yang menekankan pada pembalasan dan keadilan Restitutif yaitu keadilan yang hanya menekankan pada ganti rugi.

Baca Juga :   5 FAKTA Gubernur Kalsel Kabur Usai tak Terjaring OTT KPK

Selain dari pada itu dalam pemaparannya juga menjelaskan mengenai fungsi dari Rumah Restorative Justice yaitu sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa.

Dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan restorative justice). Muaranya, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.

Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka.

Pada pemaparan mengenai Rumah Restorative Justice, Ibu Indah Laila S.H., M.H. juga menyampaikan rumah Restorative Justice sebagai tempat masyarakat dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum.

Selain itu juga, melakukan kegiatan sosialisasi untuk mengenalkan dan mempermudah masyarakat mengetahui mekanisme Restorative
Justice. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:16

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca