SuarIndonesia – Pelaku penganiaya,M. Rizky Ramdan alias Iki (21), diringkus oleh anggota bisa diringkus saat berada di rumahnya, pada Selasa (9/7/2024),
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, saat dikonfirmasi Jum’at (12/7/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan dan dikenakan pasal 351 (1) KUHP.
Tersangka warga Jalan Sungai Jingah RT 04 Banjarmasin Utara, dan anggota mengamankan barang bukti celurit, belati milik pelaku, kayu ulin, untuk melukai korbannya Ona Sutra (22), warga Jalan Sungai Jingah RT 04 Banjarmasin Utara.
Disana korban mengalami luka di bagian telapak tangan kanan kepala hingga dibawa ke rumah sakit.
Dimana peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Sungai Jingah, tepatnya pinggir jalan dekat Panti Asuhan Yayasan Wira Satya RT.02 RW.01 Banjarmasin Utara.
Saat itu korban bersama temannya sedang main bola kemudian datang tersangka langsung menghunuskan celurit ke arah korban. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















