SuarIndonesia – Tersangka Satria Gunawan alias Babah, yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama kini memasuki tahap II. Yakni dari penyidikan ke jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila SH MH didamping penyidik dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri, jelas semua itu Selasa (6/2/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Dengan adanya proses tahap II, berarti kata Laila, berkasnya dinyatakan P 21 alias lengkap dan pelimpahannya akan dilakukan dalam waktuj dekat ini ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Memang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan kepada tersangka, dilakukan oleh aparat dari pusat, tetapi karena saksinya terbesar berada di Banjarmasin, maka sidangnya akan dilangsung di Banajarmasin,’’ujar Laila.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Mabes Polri, tersangka yang berkasnya di limpahlkan ke Kejari Banjarmasin, uang kiriman yang diterima tersangka Satria Gunawan alias Babah, berasal dari Freddy Pratama melalui kaki tangannya, yang ssebelumnya sudah tertangkap yakni dari diantaranya berinisal , LS, TW, AS, YH,
YA menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai, dimana tersangka menggunakan rekening pribadinya dan
menggunakan rekening anak-anak tersangka yang dikuasai atau atas perintah tersangka, untuk mendapatkan uang pengiriman dan
dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Diantara barang bukti yang diteriam tahap II ini, antara lain tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA;
1 Buah Kartu ATM Bank Panin, 1 Buah kartu ATM Bank BCA; – 6 Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.
Selain itu menurut Kajari, jumlah aset yang disita dari tersangka mencapai Rp 55 Miliar.
Kepada tersangka di patok pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















