SuarIndonesia.com -Arena perjudian dadu dan sabung ayam di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, digerebek, dan ditanggapi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kamis (8/6/2023).
Lokasi itu di Jalan Pemanjatan, Kompleks Masmuna, Perumahan Dinar Mas 3 dilakukan penggerebekan Tim Satgasus Bid Propam Polda Kalsel, Resmob, Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Kalsel dan Dit Resnarkoba pada Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya lokasi tersebut sempat viral di media sosial, yang sebut tak hanya judi sabung ayam, tetapi juga perjudian dadu, hingga peredaran narkoba.
Dari penggrebek ada mengamankan sejumlah orang diduga tersangka beserta barang bukti.
Antara lain 37 motor, 24 ekor ayam aduan, sebuah mobil Honda HRV, uang tunai Rp10.795.000 serta dan 13 buah telpon genggam.
Polisi juga sita sabu yang terbungkus plastik klip, senjata senjata api rakitan jenis revolver.
Dari informasi belasan yang diamankan berinisial M (50, G (65), H (48) dan I (40). H (50), L (67), F (40), N (56), P (56), R (62), S (47), OS (42), Z (36) dan W (39).
Disebut lagi untuk inisial F merupakan arena perjudian hingga kini kasusnya masih didalami.
“Pengerebekan tersebut, semua dilakukan setelah adanya informasi di media sosial.
Namun lanjut Kapolda, saat pengerebekan aktivitas perjudian tak sedang berlangsung.
Pasalnya, anggota menggerebek pasca-kejadian.” Jadi tidak ada perbuatan judinya lagi,” jelas Kapolda.
Dari yang diamankan itu, mendapat penangguhan penahanan. Termasuk F sebagai pemilik tempat.
“Orang-orang yang diamankan itu hanya diwajibkan laporkaan diri. Si pemilik tempat kalau pas ada judi dia kena. Tapi kan tidak ada perbuatan itu.
Pastinya masih mendalami terkait narkoba jenis sabu yang ditemukan dalam pengerebekan,” ungkap Kapolda.
Ditanya soal senjata api, dan dipastikan Kapolda itu merupakan senapan angin.
“Kita akan segera menindaklanjuti setiap adanya informasi masyarakat terkait tindak kejahatan. Tak terkecuali perjudian,” tegas Kapolda. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















