SuarIndonesia – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Barito Kuala (Batola), berhasil menggalkan peredaran narkoba yang dibawa tersangka Hendryan alias Hendra (35), Kamis (2/1), sekitar pukul 12.30 WITA.
Tersangka tertangkap saat anggota melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti RT. 02 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Veteran Gang V Kelurahan Melayu Banjarmasin Tengah.
Anggota amankan barang bukti berupa sabu berat bersih 91,65 gram.
Selain itu juga anggota berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu bungkus plastik bumbu racik ikan goreng indofood warna kuning, satu unit {[ Handphone]} [Hp] merk Nokia type RM-969 warna biru dengan sim card 081348039083, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6710 BBG warna merah putih.


Kronologis, saat itu anggota, satu persatu pengguna sepeda motor diperiksa kelengkapan dari surat-menyurat, hingga ke dalam bok sepeda motor.
Saat kena giliran tersangka, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan seperti orang gugup.
Sewaktu diperiksa tanpa sengaja anggota menemukan barang bukti di dalam bok depan sepeda motor tersangka.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke pos polisi Lantas, sebelum diserahkan ke Polsek Berangas untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno SIk melalui Kasubag Humas, Iptu Abdul Malik SE, saat dikonfirmasi membenarkan anggota Lantas Polres Batola, telah mengamankan tersangka yang sedang membawa narkoba.
Dan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















