SuarIndonesia – Sabu tiga kilogram dari Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng), gagal beredar di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ini diungkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dan disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Kamis (19/9/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial CP. Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) di kawasan jalan yang menghubungkan Banjarmasin dengan Marabahan.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 3.025,02 gram.
Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Riza
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan sekitar 3.025,02 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Selain sabu yang bernilai lebih dari Rp 4 M, petugaw juga menyita dua tas belanja berwarna hijau, satu Hp warna hitam, satu unit sepeda motor jenis Honda serta uang tunai Rp 1 juta.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok sabu dari Palangka Raya menuju Banjarmasin.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi mengenai adanya paket mencurigakan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada jaringan yang lebih besar.
Dari hasil pengembangan, diketahui sabu sebelumnya dikirim dari Palangka Raya dengan tujuan diedarkan di wilayah Banjarmasin. Sebagian barang kemudian berhasil diamankan oleh kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 1 kilogram sabu pada tahap awal. Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan penggeledahan dan kembali ditemukan sekitar 2 kilogram sabu yang disimpan di jok sepeda motor.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Syuaib Abdullah menyebut pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada tersangka yang diamankan di Banjarmasin.
Pengembangan dilakukan terhadap jaringan di daerah lain hingga bandar dan penerima barang disebut telah berhasil diamankan oleh kepolisian setempat.
“Modus yang digunakan dalam jaringan tersebut diduga dengan cara meletakkan narkotika di suatu tempat yang telah ditentukan.
Selanjutnya, pembeli mengambil sendiri barang yang telah disimpan tersebut,” tambah Syuaib
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk asal-usul barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masuk ke wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















