SuarIndonesia — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan hibah pada Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kini mendalami dugaan pengondisian perusahaan hingga praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang.
Kepala Kejari Seruyan Denny Iswanto mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan hibah dengan nilai mencapai Rp 13.802.844.828.
Dalam kegiatan itu, Dinas Perikanan membentuk panitia pengadaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan penerima hibah. Barang yang disiapkan antara lain mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan hingga pakan ikan.
“Pengadaan sejumlah barang tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung. Namun, dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah fakta hukum yang masih harus didalami untuk mengungkap rangkaian perkara secara utuh,” ujar Denny, Jumat (18/9/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik yakni dugaan adanya pengondisian perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan pengadaan.
“Di antaranya dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas Perikanan bersama oknum pejabat pengadaan yang melakukan pengkondisian terhadap perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan,” ujarnya.
Tak hanya soal perusahaan, penyidik juga mendalami dugaan praktik pinjam-meminjam perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan. Dugaan mark up atau penggelembungan harga dari harga pasar juga menjadi bagian yang tengah ditelusuri.
“Dari dugaan selisih harga tersebut, penyidik mendalami adanya keuntungan yang kemudian diduga dibagikan kepada oknum tertentu dalam bentuk fee atau imbalan,” kata dia.
Kasi Pidsus Kejari Seruyan Rahmad Nasution mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini, sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen serta bukti lain yang telah dikantongi penyidik,” kata Rahmad, melansir dari detikKalimantan.
Kejari Seruyan juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti aliran dana senilai Rp 86.790.000 dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan hibah tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Selain pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen serta aliran dana, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mendalami pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















