SuarIndonesia — Hingga 15 September 2026, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran telah menerima 32 laporan polisi (LP) perkara karhutla.
“Dari puluhan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Penanganan perkara saat ini berada pada sejumlah tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses penyidikan,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, Kamis (17/6/2026).
Iwan mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan karhutla. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana kebakaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan karhutla tidak hanya pemadaman dan penanggulangan di lapangan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” kata Iwan, melansir dari detikKalimantan.
Berdasarkan laporan perkembangan Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II 2026, dari 32 LP yang ditangani, sebanyak 19 perkara masih dalam tahap penyidikan. Kemudian lima perkara berada pada tahap penyelidikan, enam perkara telah memasuki Tahap I, satu perkara Tahap II, dan satu perkara dihentikan melalui SP3 karena berkaitan dengan hukum adat.
Penegakan hukum juga menyasar dugaan keterlibatan badan usaha. Tercatat tujuh LP dengan terlapor korporasi dan seluruh perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Puluhan LP itu tersebar di sejumlah wilayah. Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani tujuh LP, Pulang Pisau empat LP, Barito Utara tiga LP, Kotawaringin Timur tiga LP, Kapuas empat LP, serta Sukamara satu LP,” katanya.
Selanjutnya Kotawaringin Barat dua LP, Palangka Raya dua LP, Lamandau dua LP, Gunung Mas dua LP, serta masing-masing satu LP di Katingan, Barito Selatan dan Seruyan.
Selain 32 laporan polisi, Satgas Gakkum juga mencatat 91 laporan informasi yang berkaitan dengan penanganan karhutla. Secara keseluruhan, laporan perkembangan hingga 15 September 2026 mencatat 96 kasus dalam tahap penyelidikan dan 25 kasus dalam tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Edwar Zulkarnain mengatakan data tersebut menunjukkan penanganan karhutla dilakukan dari berbagai sisi, termasuk aspek hukum.
“Proses penegakan hukum diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penyebab atau bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran, baik yang melibatkan individu maupun badan usaha,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















