KARHUTLA Kalteng: 30 Tersangka Diproses, 720 Hektare Lahan Disegel

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

SuarIndonesia — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya dilakukan melalui pemadaman. Aparat kepolisian juga memperkuat penegakan hukum dengan memproses puluhan kasus pembakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan Laporan Harian SIRINE Karhutla Kalteng per 18 September 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Polres jajaran menangani 39 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat mengatakan dari puluhan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka kini menjalani proses penyidikan sesuai dengan perkara masing-masing.

“Penegakan hukum menjadi salah satu pilar penting dalam menanggulangi karhutla. Kami memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Penyidik telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka,” ujar Budi dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Minggu (20/9/2026).

Penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan areal konsesi perusahaan.

Dalam penanganan perkara karhutla tersebut, total luasan lahan yang telah disegel dan kini menjadi bagian dari proses hukum mencapai sekitar 720 hektare. Lahan-lahan tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum sebagai barang bukti.

“Sejumlah kasus dengan luasan cukup besar bahkan ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Di antaranya penyelidikan kebakaran di areal konsesi PT Babugus Wahana Lestari dengan luasan sekitar 231,1 hektare,” katanya.

Baca Juga :   3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Selain itu, penyidik juga menangani lahan PKH milik PT GAP yang dikelola PT Agrinas Palma dengan luasan sekitar 183 hektare. Kedua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Penindakan serupa dilakukan jajaran Polres di wilayah rawan karhutla. Polres Pulang Pisau, misalnya, tengah menangani perkara dengan total luasan sekitar 174 hektare, termasuk satu laporan polisi yang mencakup 12 lokasi kejadian di Kecamatan Kahayan Hilir.

“Sementara itu, Polres Seruyan masih menyelidiki kebakaran seluas sekitar 12 hektare di kawasan bernilai konservasi tinggi milik PT Salonok Ladang Mas,” ujarnya.

Di Kabupaten Sukamara, polisi juga memproses kasus kebakaran yang terjadi di sekitar lahan PT Sungai Rangit. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menegaskan proses hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pembakaran lahan secara ilegal di Kalteng.

“Penanganan dilakukan sesuai dengan fakta dan hasil penyelidikan maupun penyidikan di lapangan,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap
LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca