SuarIndonesia — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya dilakukan melalui pemadaman. Aparat kepolisian juga memperkuat penegakan hukum dengan memproses puluhan kasus pembakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Berdasarkan Laporan Harian SIRINE Karhutla Kalteng per 18 September 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Polres jajaran menangani 39 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat mengatakan dari puluhan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka kini menjalani proses penyidikan sesuai dengan perkara masing-masing.
“Penegakan hukum menjadi salah satu pilar penting dalam menanggulangi karhutla. Kami memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Penyidik telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka,” ujar Budi dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Minggu (20/9/2026).
Penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan areal konsesi perusahaan.
Dalam penanganan perkara karhutla tersebut, total luasan lahan yang telah disegel dan kini menjadi bagian dari proses hukum mencapai sekitar 720 hektare. Lahan-lahan tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum sebagai barang bukti.
“Sejumlah kasus dengan luasan cukup besar bahkan ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Di antaranya penyelidikan kebakaran di areal konsesi PT Babugus Wahana Lestari dengan luasan sekitar 231,1 hektare,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menangani lahan PKH milik PT GAP yang dikelola PT Agrinas Palma dengan luasan sekitar 183 hektare. Kedua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Penindakan serupa dilakukan jajaran Polres di wilayah rawan karhutla. Polres Pulang Pisau, misalnya, tengah menangani perkara dengan total luasan sekitar 174 hektare, termasuk satu laporan polisi yang mencakup 12 lokasi kejadian di Kecamatan Kahayan Hilir.
“Sementara itu, Polres Seruyan masih menyelidiki kebakaran seluas sekitar 12 hektare di kawasan bernilai konservasi tinggi milik PT Salonok Ladang Mas,” ujarnya.
Di Kabupaten Sukamara, polisi juga memproses kasus kebakaran yang terjadi di sekitar lahan PT Sungai Rangit. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menegaskan proses hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pembakaran lahan secara ilegal di Kalteng.
“Penanganan dilakukan sesuai dengan fakta dan hasil penyelidikan maupun penyidikan di lapangan,” ujarnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















