SuarIndonesia – Tak hentinya dari jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, khususnya kalangan guru dan pelajar agar mengerti masalah hukum dan ancaman pidananya.
Pada Rabu (15/6/2022) hal sama dilakukan di SMKN 1 Tapin. Ini dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu bagi Guru dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Tapin.
Lainnya sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.
“Iya sasaran kegiatan adalah guru dan tenaga pendidik yakni guna memberikan penguatan dan pemahaman peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah.
Kita juga memberikan sosialisasi soal bantuan hukum pada masyarakat umum,” kata Romadu Novelino, SH, MH selaku Kasi Penkum Kejati Kalsel yang sekaligus sebagai nara sumber dalam kegiatan.
Untuk kegiatan di sekolah dibuka Ernawati, S.Pi. M.MA selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Tapin dengan tema program penyuluhan hukum terpadu hari ini adalah untuk mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah serta Perlindungan terhadap Anak.
Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa pertanyaan dan tanggapan dari peserta terkait dengan pencegahan
perbuatan korupsi.
Dan batasan penjatuhan sanksi bagi siswa yang melanggar disiplin peraturan yang telah ditetapkan sekolah, dikarenakan mendidik anak yang merupakan siswa adalah bagian dari tugas seorang guru dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Sedangkan ketika kegiatan di Tambang Ulang, turut sebagai narasumber Fadillah, SH, MH. selaku Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel.
“Tujuan kita meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban warga Negara,” tambahRomadu Novelino, SH, MH
Selain itu narasumber juga menjelaskan terkait dengan hak warga negara dalam mendapatkan bantuan hukum bagi warga negara yang bersengketa atau menghadapi permasahan hukum.
Selanjutnya dijelaskan oleh narasumber bahwa dalam acara ini juga terkait sosialisasi pojok pelayanan hukum yang berada di Kantor Pemerintah
Provinsi Kalsel.
Hal itu dirasa penting karena diketahui bahwa pojok pelayanan hukum tersebut merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara dan saat ini belum dimanfaatkan oleh masyarakat luas. (ZI)
,