ALEX Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli

- Penulis

Selasa, 19 Desember 2023 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankandalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada SYL. (CNNIndonesia/Adi Ib)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankandalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada SYL. (CNNIndonesia/Adi Ib)

SuarIndonesia — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penolakan itu disampaikan Alex lewat surat yang dikirimkan oleh Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.

“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12/2023). Namun, saat itu Alex berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca