AKHIR KARIR Kades Kalumpang Dalam, Hadapi Ancaman Hukuman Enam Tahun

- Penulis

Rabu, 12 Juli 2023 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Akhir karir Kepala Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),  Didi Ilhami.

Ia, ditunjut enam tahun penjara karena pemnurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 22 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan  disampaikan JPU pada sidang lanjjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Rabu (12/7/2023) dihadapan majelis hakim yang dipimpoin hakim Jamser Simanjuntak.

Selain pidana kurungan JPU Surya Adji Sumantri, dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsidair bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 467 juta lebih bila tidak dapat membayar sebulan sesudah putusan inkrach maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

Terdakwa sebagai kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa ya yang dikelolanya tahun 2018.

Baca Juga :   SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

Akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara yang menilep uang desa sekitar Rp 467.668.000,00.

Menurut JPU modus yang dilakukan terdakwa dalam mengelola uang desa tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang ada.

Begitu uang diambil di Bank Kalsel Amuntai oleh Bandahara Desa, langsung diambil oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya dikarang sendiri oleh terdakwa.

Dalam melaksanakan pembangunan terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), walaupun lembaga ini sudah terbentuk.”Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU.

Nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan.

Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba
AKSI PENCURI UANG di Celengan Musala Disergap Warga Sungai Andai
JEMAAH HAJI Kloter 9 Debarkasi Banjarmasin asal Tala Tiba
POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
FIRMAN YUSI Ajak Siswa SMKN 1 Muara Uya Tanam Pohon dan Amalkan Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:35

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:27

RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:41

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Iran bermain imbang melawan Selandia Baru di babak pertama grup G Piala Dunia 2026. (Foto: REUTERS/Matthew Childs)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:40

La Furia Roja tertahan 0-0 bermain tanpa gol melawan Tanjung Verde dan merupakan kejutan sekaligus sejarah di Piala Dunia 2026.

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:26

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca