SuarIndonesia – Akhir karir Kepala Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Didi Ilhami.
Ia, ditunjut enam tahun penjara karena pemnurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 22 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan disampaikan JPU pada sidang lanjjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Rabu (12/7/2023) dihadapan majelis hakim yang dipimpoin hakim Jamser Simanjuntak.
Selain pidana kurungan JPU Surya Adji Sumantri, dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsidair bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 467 juta lebih bila tidak dapat membayar sebulan sesudah putusan inkrach maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
Terdakwa sebagai kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa ya yang dikelolanya tahun 2018.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara yang menilep uang desa sekitar Rp 467.668.000,00.
Menurut JPU modus yang dilakukan terdakwa dalam mengelola uang desa tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang ada.
Begitu uang diambil di Bank Kalsel Amuntai oleh Bandahara Desa, langsung diambil oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya dikarang sendiri oleh terdakwa.
Dalam melaksanakan pembangunan terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), walaupun lembaga ini sudah terbentuk.”Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU.
Nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan.
Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















