Ahmad Dhani Masih Ditahan meski Belum Ditetapkan Status Penahanan

- Penulis

Senin, 4 Februari 2019 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Dhani masih ditahan meski status penahanannya belum diputuskan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Suarindonesia – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menetapkan status penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ahmad Dhani Prasetyo hingga Senin (4/2) sore.

Namun, pentolan grup musik Dewa 19 itu pun masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur hingga saat ini.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar-Butar, seharusnya penetapan status penahanan Ahmad Dhani sudah keluar pada hari ini, Senin (4/2).

Namun, ia mengaku belum melihat seputar penetapan penahanan Ahmad Dhani hingga saat ini. Dia berkata, status penahanan Ahmad Dhani akan dijelaskan pada Rabu (6/2).

“Saya belum bisa sampaikan, karena belum lihat. Hari Rabu ya disampaikan, karena besok libur. [Ahmad Dhani] masih ditahan,” kata James saat dikonfirmasi, Senin (4/2).

James pun menyampaikan, pihaknya biasanya langsung mengirimkan perihal penetapan status penahanan seorang terdakwa ke pengadilan negeri dan kejaksaan terkait, serta kepada pihak terdakwa secara langsung.

Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan belum melihat serta menerima terkait penetapan status penahanan Ahmad Dhani hingga saat ini.

Baca Juga :   KORUPSI PAJAK, Mantan Kades Batalas Dihukum Penjara 4 Tahun dan 6 Bulan

“Belum lihat, biasanya via e-mail seharusnya cepat,” kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur.

“Belum terima,” timpal Ali Lubis.

Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan saat coba dikonfirmasi CNNIndonesia.com hingga berita ini diturunkan.

Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Dalam persidangan yang digelar Senin (28/1), Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Menurut Ratmoho, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra HR Muhammad Syafi’i menilai penahanan Ahmad Dhani melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut dia, PT DKI Jakarta harus segera memutuskan status penahanan Ahmad Dhani yang telah mengajukan memori banding ke PN Jaksel setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1).

“Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM,” kata Syafi’i kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Senin (4/2).(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca