SuarIndonesia – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mengatensi rawannya penyelewenangan dana hibah penyelanggara Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNas) XVIII.
“Kita bisa berkaca dari salah satu kasus yang pernah diaudit yaitu Dana Hibah Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Komite Olaharga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun 2018.
Titik kerawanan terhadap pengelolaan penggunaan dana hibah bisa kita pelajari dari kasus ini,” kata Kepala BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap.
Rudy menyarakan Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (BAPOMI) selaku penerima hibah melaksanakan mitigasi.
“Jangan sampai dana hibah yang diterima tidak dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban dana hibah tidak benar seperti adanya duplikasi pembayaran, duplikasi pertanggungjawaban.
Adanya mark-up volume dan harga, serta peralatan dan perlengkapan, bahan makanan/minuman yang tidak diterima oleh atlet dan pelatih.
Untuk meminimalisir indikasi penyelewengan, kita harus terapkan mitigasi risiko di setiap tahapan proses pengelolaan penggunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan mitigasi risiko harus diterapkan mulai dari penetapan sasaran, penganggaran, pelaksanaan, sampai pada tahap pertanggungjawaban serta dilakukan monitoring dan evaluasi oleh SKPD teknis.
“Penyimpangan terhadap pengelolaan dana hibah juga dapat dikendalikan dengan memaksimalkan peran auditor internal agar tujuan organisasi dapat tercapai,” imbuhnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















