SuarIndonesia — Sebanyak 50 narapidana di Kalimantan Selatan bebas setelah menerima amnesti sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
“Mereka yang bebas terdiri dari 45 orang laki-laki dan 5 orang perempuan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Mulyadi di Banjarmasin, Selasa (5/8/2025).
Mulyadi mengungkapkan kategori penerima amnesti terdiri dari 35 orang pengguna narkotika, 13 orang dengan status ODGJ dan 2 orang lansia.
Adapun jenis kejahatan yang dilakukan oleh para penerima amnesti meliputi 38 orang kasus narkotika, 7 orang kasus pembunuhan, 1 orang perlindungan anak, 3 orang penganiayaan dan 1 orang pencurian.
Dilansir ANTARANews, Mulyadi menjelaskan dari total 50 penerima amnesti tersebut, tidak seluruhnya memperoleh kebebasan murni melalui amnesti, karena sebagian telah lebih dahulu memperoleh pembebasan melalui program lain.
Dia merinci pengeluaran warga binaan pemasyarakatan tersebut yang bebas melalui amnesti 28 orang, telah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) 16 orang, menjalani cuti bersyarat (CB) 3 orang dan bebas murni atau biasa sebelum tanggal amnesti 3 orang.
Lapas Kelas II B Banjarbaru paling banyak warga binaannya penerima amnesti yakni 11 orang disusul Lapas Kelas II A Kotabaru 10 orang.
Mulyadi berharap bagi mereka yang telah bebas dapat benar-benar berubah dan kembali ke masyarakat secara baik sebagai wujud rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















