KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di dampingi Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan Gubernur Kalbar Ria Norsan memantau Karhutla dengan helikopter, Jumat (1/8/2025).(ANTARA FOTO /HO-Humpro Kalbar)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di dampingi Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan Gubernur Kalbar Ria Norsan memantau Karhutla dengan helikopter, Jumat (1/8/2025).(ANTARA FOTO /HO-Humpro Kalbar)

SuarIndonesia — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyegel enam perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam aktivitas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Hingga sore tadi sebelum saya berangkat ke Kalbar, ada enam perusahaan yang telah kami segel dan ada sekitar 17 hingga 20 perusahaan lain yang sedang kami verifikasi lebih lanjut. Tindakan ini merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalbar,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq di Pontianak, Jumat (1/8/2025).

Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan prinsip strict liability dalam penanganan kasus karhutla. Artinya, sanksi akan dikenakan tanpa memperhatikan unsur kesengajaan dalam pembakaran.

“Apapun alasannya, jika terbukti merusak lingkungan, akan kami tindak. Ini mandat tegas dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020 yang juga sudah kami terapkan di provinsi lain seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri LH menyatakan bahwa pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian daerah, untuk menindaklanjuti kasus-kasus karhutla dengan pendekatan pidana.

“Dengan luasan kebakaran yang mencapai 149 hektare, hal ini harus didalami secara serius. Kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan maksimal,” kata Hanif, dilansir dari ANTARANews.

Hanif juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun dalam skala kecil, selama masa puncak kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September.

Baca Juga :   DIGAGALKAN Penyelundupan 625 Ekor Burung Tujuan Surabaya

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan dua hektare memang diperbolehkan secara terbatas. Namun, itu tidak berlaku pada musim kemarau seperti sekarang karena peraturan daerah tidak bisa mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang,” kata dia.

Ia menambahkan, KLHK akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh masyarakat, demi mencegah bencana ekologis yang lebih besar.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan adapun enam perusahaan yang disegel tersebar di tiga kabupaten, yakni Kubu Raya, Sambas, dan Mempawah. Saat ini, proses identifikasi dan pendalaman terhadap masing-masing perusahaan masih berlangsung.

“Pemerintah daerah bersama KLHK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan verifikasi secara ketat terhadap seluruh perusahaan perkebunan maupun kehutanan di wilayah Kalbar, khususnya yang terindikasi membakar lahan secara ilegal,” kata Norsan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca