4 PERUSAHAAN Tambang ‘Nakal’ dapat Sanksi

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kadis DLH Kalteng, Joni Harta. (Foto: detikKalimantan/Ayuningtias PL)

Kadis DLH Kalteng, Joni Harta. (Foto: detikKalimantan/Ayuningtias PL)

SuarIndonesia — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng menemukan empat perusahaan tambang yang nakal, yang tak taat aturan pertambangan. Keempat perusahaan tersebut dijatuhi hukuman administratif.

Kadis DLH Kalteng, Joni Harta menerangkan data tersebut hingga September 2025. Salah satu pelanggarannya yakni soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Selama ini yang kita tangani di provinsi itu hampir seluruhnya taat. Memang ada beberapa yang kena sanksi. Tahun ini yang kena sanksi kurang lebih itu mungkin ada 4 atau 5 kali lah,” ujar Joni, Selasa (21/10/2025).

Joni juga menerangkan setiap tingkatan pemerintah memiliki kewenangannya masing-masing dalam menangani perusahaan tambang yang tidak taat aturan. Ia menerangkan penjatuhan sanksi yang dilakukan DLH Kalteng sejauh ini berupa sanksi administratif.

“Kalau perusahaan pertambangan itu kan ada kewenangannya, jadi ada kewenangan daerah, kabupaten, ada kewenangan provinsi, ada kewenangan perusahaan,” terangnya.

“Nah sanksi misalnya tidak taat terkait dengan pengelolaan air limbah, nah itu ada sanksi administratif yang harus mereka terima nantinya,” imbuhnya.

Joni menerangkan ada beberapa faktor yang membuat perusahaan menjadi rentan terkena sanksi administratif. Salah satunya belum terpenuhinya kecakapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang secara khusus mengelola lingkungan.

Baca Juga :   PENGENDALIAN Karhutla sebagai Program Rutin

“Karena kebanyakan mereka tidak memiliki sumber daya manusianya yang memang khusus mengelola lingkungan. Kayak teknik lingkungan, seperti itu,” tutur Joni seperti dilansir dari detikKalimantan.

Selain itu, Joni juga menekankan ketaatan perusahaan tambang terhadap aturan pertambangan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kalteng. Salah satunya dengan melakukan uji kualitas lingkungan di laboratorium milik Pemprov Kalteng.

“Harapan kita sih, Dinas Lingkungan itu bisa membantu provinsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya, dan ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan. Nah kebetulan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah ini punya karakteristik sendiri yang tidak dimiliki oleh kabupaten, yaitu untuk uji udara dan tanah,” terang Joni.

“Pak Gubernur menginginkan seluruh sektor pertambangan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Target kami adalah mereka pertambangan itu melakukan uji kualitas lingkungannya di laboratorium lingkungan Provinsi Kalimantan dan, ya, khususnya air, tanah, dan udara,” pungkas Joni. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook
TONGKANG Pengangkut BBM Terbakar, Seorang ABK Ditemukan Kondisi Tubuh Hangus
PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong
SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan
MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya
POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca