Suarindonesia – Hingga dipenghujung tahun, sudah 17 anggota Polda Kalsel, yang telah di PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) selama 2018, dan jumlah itu bertambah 14 orang, jika dibandingkan dengan Tahun 2017.
“Mereka di PDTH karena terlibat sejumlah tindak pidana, dan masalahnya dinilai berat,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani, kepasda awak media pada jumpa pers akhir tahun, Senin (31/12).
Paling menghebohkan diantara 17 oknum yang di PDTH, tercatat nama Brigadir Jumadi, anggota Sat Shabara Polres Tabalong, dalam kasus perampokan Rp 10 miliar milik Bank Mandiri yang dikawalnya.
Selain sanksi berupa pemecatan, menurut kapolda, Polda Kalsel selama 2018 juga menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin kepada sedikitnya 178 anggota. Sementara untuk pelanggaran kode etik, sebanyak 18 orang.
“Sanksi terhadap anggota yang melanggar, sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjadi institusi yang bersih dan mengayomi masyarakat,” tegasnya lagi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















