SuarIndonesia – Menggenakan baju tahanan berwarna oranye, Rizky Ramadhan alias Rama (19), menjalani rekonstruksi pembunuhan di Jalan Prona 1 Gang Pembangunan III RT 17 Banjarmasin Selatan, Selasa (24/11/2020).
Itu, tanpa dihadiri keluarga dari tersangka maupun keluarga korban.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Prona 1 Gang Pembangunan III RT17 Banjarmasin Selatan.
Ia melakukan penganiayaan terhadap kakak iparnya bernama Rudi Hariyadi (28).
Rekonstruksi atau peragaan ulang dilaksanakan di Jalan Tembus Mantuil tepatnya di Halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Sunarto, turut hadir pengacara dari LKBH ULM Banjarmasin, pihak kejaksaan.
Ada 13 adegan dan tergambar korban bersama Santi (20), baru saja datang jalan-jalan dari pasar bersama anaknya.
Ada yang mengikuti yaitu teman korban Ramadhani alias Madan.
Santi pun masuk ke dalam rumah orangtuanya dan korban saat itu sedang menggendong anaknya yang masih bayi ini.
Korban sempat mengeluarkan kata-kata kepada istrinya yaitu ‘sini uang ‘ dengan maksud ingin meminta sejumlah uang.
Lalu istrinya menjawab untuk apa uang. Uang ini rencananya oleh istrinya untuk susu buat anaknya.
Sewaktu keributan korban dengan istrinya inilah tersangka yang sedang rebahan di ruang tamu berusaha melerai sembari ucap ” sudah-sudah’.
Namun, kakak iparnya ngotot tetap meminta sejumlah uang kepada istrinya, lalu tersangka masuk ke dalam rumah mengambil sajam langsung menyerang.
Akibat tikaman itu, korban terluka parah dan setibanya di Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin, dinyatakan meninggal dunia. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















