Suarindonesia – Menyusul kegiatan rapat pleno dengan agenda pembahasan lokasi rapat umum dan kampanye terbuka Pemilu 2019, sudah ditentukan. Ada 12 lokasi yang telah ditentukan dan bisa digunakan sebagai wadah parpol untuk menyelenggarakan rapat/kampanye umum.
Komisioner KPU Banjarmasin M Syafruddin Akbar kepada awak media, setelah rapat Sabtu (23/03/2019) sore di Swissbell Hotel Banjarmasin, mengatakan untuk kegiatan Rapat Umum Dapil I Banjarmasin tengah ada empat titik, yakni halaman Stadion 17 mei, lapangan SKB Mulawarman, lapangan di samping Taman Kamboja, menara pandang siring Tendean, dan GOR Hasanuddin HM.
Sedangkan untuk Dapil II Banjarmasin Utara, ada tiga titik lokasi yaitu lapangan sepakbola Kayutangi, panggung Bachtiar Sanderta, dan halaman gedung Sultan Suriansyah.
Kemudian Dapil III Banjarmasin Selatan hanya ada satu titik yaitu kawasan Kuliner Baiman. Lalu Dapil IV Banjarmasin Barat ada dua titik, yakni Stadion Lambung Mangkurat dan lapangan bola Tanjung Pagar, dan untuk Dapil V Banjarmasin Selatan hanya ada satu lokasi, yaitu Dermaga Banjar Raya.
Ditambahkan, rapat umum kampanye digelar pada 24 Maret hingga 13 April.
“Rapat umum memang harus berada di tempat yang luas agar bisa menampung masyarakat, sehingga warga bisa lebih memahami dan mengenal caleg yang didukung,” kata dia.
Bahkan, katanya, rapat akbar baru bisa digelar jika sudah mengantongi izin dari pengelola tempat, baik dari Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel maupun yang dikelola oleh swasta dan individu.
Ia mengakui Banjarmasin mendapatkan perhatian khusus dari peserta Pemilu, mengingat jumlah pemilih terbanyak diantara daerah lain.
“Terus terang memang semua akan masuk ke Banjarmasin baik caleg kota, provinsi hingga DPR, DPD RI hingga Pilpres untuk menggelar rapat umum dan kampanye. Nantinya bisa dalam satu hari serentak peserta Pemilu untuk menggelar rapat umum dan kampanye di beberapa titik,” kata Akbar.
Ia menuturkan akan duduk bersama dengan parpol dan peserta Pemilu untuk menjadwalkan rapat umum dan kampanye agar tidak berbenturan antarpendukung, mengingat ada beberapa titik yang saling berdekatan.
Ditambahkan, KPU Banjarmasin akan melarang parpol dan peserta Pemilu berkampanye di luar lokasi yang sudah ditentukan. “Kami akan melibatkan kepolisian untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif,” demikian Syafruddin Akbar.(SU)