SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib di Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).
Pembahasan berfokus pada penyesuaian pasal demi pasal guna memperkuat pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan.
Ketua Pansus DPRD Kalsel, H. Jahrian, SE, menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat dan bertahap terhadap 198 pasal yang ada.
Selain penyesuaian aturan, pansus juga mencermati efektivitas rapat daring serta menekankan pentingnya interaksi langsung antaranggota dewan.
“Banyak perubahan pasal, tetapi hanya sebagai tambahan untuk kebaikan. Detailnya belum bisa kami sampaikan karena belum diketok palu secara keseluruhan,” ujar Jahrian,
Dirinya menambahkan, seluruh anggota pansus yang berjumlah 14 orang bersikap solid tanpa membawa kepentingan komisi maupun fraksi. Pembahasan ditargetkan rampung sebelum batas waktu enam bulan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Nomor 12 Tahun 2018. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















