WINDY Idol Diperiksa sebagai Tersangka Kasus TPPU

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung, Windy Yunita alias Windy Idol usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung, Windy Yunita alias Windy Idol usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Kuasa hukum dari Windy Yunita alias Windy Idol mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.

“Tadi sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Windy Idol, Henri Lumban Raja, usai kliennya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, Henri mengungkapkan bahwa kliennya ditanya sekitar kurang dari 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Pertanyaannya? Oh, kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, gitu,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa materi yang ditanyakan penyidik KPK adalah mengenai dugaan pembelian rumah oleh Windy Idol.

“Masalahnya itu, sebenarnya kan dia diduga itu aja bahwa dia beli rumah seolah-olah ada yang membayarkan. Padahal, sebenarnya tidak begitu juga,” ujarnya.

Sementara itu, Windy meminta doa kepada semua pihak mengenai dirinya yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Aku mohon doa ya semuanya,” kata Windy, dilansir dari AntaraNews.

Ia juga sempat menyebut kondisi kesehatannya usai diperiksa oleh penyidik KPK.

“Udah makan belum? Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit. Kamu jangan,” katanya.

Berdasarkan catatan KPK, Windy Idol tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB. Sementara berdasarkan laporan pewarta di lapangan, dia pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 18.25 WIB.

Baca Juga :   PRESIDEN Prabowo Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada tanggal 19 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera
KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca