WARGA Terdampak Kota Nusantara dapat Kompensasi Pemerintah Pusat

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin. (Foto: ANTARA/Nyaman BP)

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin. (Foto: ANTARA/Nyaman BP)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut warga terkena dampak pembangunan Kota Nusantara, Ibu Kota Indonesia di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat.

“Sebagian besar warga terdampak pembangunan Kota Nusantara telah terima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat,” ungkap Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (9/3/2025).

“Kalau ada yang belum terima, masih dalam proses kelengkapan administrasi,” tambahnya.

Saat ini yang sedang diproses pengadaan lahan untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut dia, sejumlah warga pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat.

Prosesnya masih menunggu kelengkapan dokumen atau surat kepemilikan tanah dari warga, jika ada masyarakat tidak sepakat dengan nilai kompensasi bakal dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri.

“Kami harap dalam waktu dekat warga bisa menerima ganti untung yang telah disiapkan pemerintah pusat,” katanya.

Kementerian Pekerjaan Umum juga melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendali banjir agar tidak merugikan masyarakat, hingga kini warga masih tinggal di lokasi itu, bahkan infrastruktur jalan telah diperbaiki.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Sehingga tidak pernah menggusur atau merelokasi masyarakat dalam proses pengadaan lahan di Kota Nusantara, jelas dia, warga terdampak pembangunan menerima kompensasi dengan baik.

Pengadaan lahan Kota Nusantara sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 menyangkut percepatan pembangunan ibu kota Indonesia.

“Semua proses pengadaan lahan berjalan lancar tanpa kendala berarti, termasuk dalam kompensasi lahan bagi warga,” tutur Alimuddin dilansir dari AntaraNews.

Proses pengadaan lahan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota Indonesia sampai saat ini berjalan lancar dan semua sesuai regulasi yang berlaku, demikian Alimuddin. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kubar Meluas, 415,51 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar
BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah
BATALION Armed 22/Kesumawira Dikukuhkan
OPTIMALKAN Posko Siaga untuk Antisipasi Karhutla
OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot
OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun
MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:17

GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07

DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca