Suarindonesia – Warga sebvut-sebut ada ucapan tembak !!! dan situasi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menjadi menamas dan picu amuk warga, Senin (25/3).
Situasi memanas dari mulai ruang sidang di PN Banjarmasin hingga halaman setempat, sempat dikepung warga, tak lain adalah keluarga korban pembunuhan, yang perkaranya dalam proses persidangan.
Arus lalu lintas di kawasan itupun, kemarin sore sempat macet dan mengharuskan petugas Satlantas melakukan pengaturan.
Bahkan satu pleton anggota Samapta Polresta Banjarmasin, sempat kewalahan mengatasi.
Tak lama di bawah komando Kabag Ops, Kompol Wilzan, sejumlah pasukan kembali diturunkan lengkap dengan peralatanan pengamanannya.
Bahkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi bersama sejumlah anggotanya, turut ke lokasi amankan situasi.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, turun seperti Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono dan Kasi Intel, Harwanto.
Pada awal massa, yang semua dari pihak keluarga tenang di dalam ruang persidangan.
Itu tak lain dari pihak korban Al Faris (25), warga Gang Mekar Sari, Antasan Kecil Barat, yang sidang lanjutkan dengan agenda tuntutan di PN Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Pubo Nurgoho dan Adi Saputra di hadapan Hakim Ketua, Afandi W SH MH, membacakan surat tuntunnya dan kepada masing-masing terdakwa perkara pembunuhan itu, dituntut selama 12 tahun penjara.
Tiga terdakwa yakni Hendra Gunawan alias Hendra Pisang, warga Pasar Lama, Chandra Lukmanul Hakim alias Hendra Tele, warga Jalan Sulawesi Gang Pare-Pare dan Taurat alias Torat, warga Jalan S Parman Kelurahan Pasar Lama.
Mendengar tuntutan itu, serentak keluarga korban teriak tak terima hingga mengamuk di ruang persidangan.
JPU maupun hakim dengan situasi tak terkendali tersebut, langsung diamankan keluar rungan peridangan.
Keluarga korban tak terima atas tuntutan masing-masing 12 tahun penjara terhadap tiga terdakwa atas dasar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP/pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Perkelahian itu di Gang Maluku, Pasar Lama Banjarmasin Tengah, beberapa waktu lalu.
“Ini tidak sepadan atas hilangnya nyawa saudara kami. Hukum mati juga atau lebih berat.
Jangan buat kami kecewa Pak Jaksa dan Pak Hakim.
Ini harusnya adanya pasal perencanaan pembunuhan,” terik massa saat itu.
Suasana tambah panas dengan tak hentinya melontarkan kata hujatan kepada tiga terdakwa maupun jaksa dan hakim hingga nyaris menghampiri korban.
“Kami jangan permainkan dengan hukum disini. Kami tidak terima, kami keberatan,” teriak mereka lagi.
Ketatnya penjagaan membuat tiga terdakwa, terhindar dari amukan dan secara sembunyi terdakwa dibawa kembali ke Lapas Banjarmasin.
Sementara dari pihak keluarga korban diwakili, Fadil menilai jaksa tak cermat dalam memutus tuntutannya.
Jaksa menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, terkait pengeroyokan.
Adapun konflik antara terdakwa dengan korban sudah lama.
“Ini benar tidak adil. Semestinya itu pasal berencana, 340. Ini keadilan macam apa ini?,” teriak Fadil disambut setuju keluarga lainnya.
Di sisi lain, istri korban, Santi, tidak rela tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap pembunuh suaminya.
“Saya minta pada hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup atau sampai pidana mati,” ucap ibu tiga anak itu.
Disela itu pula, ada dugaan yang terdengar dari keluarga korban adanya ucapan `tembak’ hingga situasi semakin memanas ..
Namun siapa yang lontarkan ucapkan itu, belum ada kepastian ketika itu. “Selain soal tuntutan itu, kami juga minta orang yang ucapkan tembak diproses. Memangnya kami ini apa, ini sudah sebuah ancaman pula bagi kami. Tidak terima !!,’’ teriak mereka.
Sedangkan di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Disebutkan, terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.
Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Disebutkan pula bahwa terdakwa melakukan perbuatannya secara bersama-sama.
“Ini semua sudah sesuai dengan prosedur. Perbuatan terdakwa tidak ada yang meringankan, dari itulah tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara sudah maksimal.
Semua tinggal bagaimana putusan hakim,” jelas Denny Wicaksono kepada awak media.
Kasus pembunuhan yang ditangani ini terjadi pada Kamis (27/9) malam silam, sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 6 Banjarmasin Tengah.
Korban Faris luka serius di dada dan pinggang dan motifnya sepele dimana pelaku tak terima atas perbuatan korban yang memberikan segelas susu.

Mereka menduga, susu tersebut basi.“Dari hasil pemeriksaa kami ketika itu para pelaku dalam keadaan mabuk, tetapi antara mereka sudah memiliki dendam lama,” tambah Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi., (ZI)
(ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















