WALIKOTA, Eselon II, Hingga Dewan Tanpa THR Tahun Ini

- Penulis

Rabu, 15 April 2020 - 19:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pemko Banjarmasin tahun ini berkurang. Hal ini menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan THR bagi beberapa pejabat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan, pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa yang mendapat THR tahun ini hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari eselon III ke bawah.

“THR yang tak dibayar adalah presiden, menteri, DPR, ASN eselon I dan II. Yang dibayar hanya dari eselon III ke bawah. Seperti camat atau sekelas kepala bidang masih menerima,” ucap Subhan di Balaikota, Rabu (15/04/2020).

Subhan menjelaskan, dengan adanya penghapusan ini maka praktis pengurangan anggaran THR dikurangi. Angkanya sekitar Rp6,1 miliar dari yang seharusnya dibayar.

“THR itu kan dibayar satu bulan gaji. Sebulan gaji PNS dan DPRD di Pemko ini kan Rp26 miliar. Tapi karena adanya penghapusan ini jadi hanya Rp 19,9 miliar saja yang dibayar,” jelasnya.

Penghapusan THR bagi beberapa pejabat ini tak luput dari imbas wabah Covid-19 atau virus corona. Di mana, saat ini pemerintah perlu anggaran besar untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

“Artinya anggaran untuk THR berkurang, bisa dialihkan ke lain. Karena APBD kita juga akan penyesuaian juga untuk penanganan Covid-19 ini,” katanya.

Lebih lanjut, terkait informasi penghapus THR bagi beberapa pejabat ini akan sesegeranya disampaikan melalui surat resmi kepada yang bersangkutan termasuk anggota dewan.

Sebab hingga saat ini Pemko masih menunggu terkait petunjuk teknis yang akan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nanti disampaikan melalui surat. Anggota dewan juga pasti sudah tau informasi ini. Sambil menunggu petunjuk. PMK-nya juga masih kami tunggu,” imbuhnya.

Lantas apakah dengan adanya kebijakan ini gaji ke 13 juga bakal dihapus? Subhan masih belum berani memastikan hal itu. Jika seandainya dalam PMK juga mengatur itu tentu Pemko juga akan melaksanakannya.

“Ini kan informasi masih lisan dari Kementerian Keuangan. PMK-nya kan belum. Nanti kita tunggu petunjuk di situ bagaimana. Jika menurut PMK tidak dibayar (gaji 13) kita pasti menyesuaikan,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
PASAR MURAH ke-35 Digelar Disperindag Balangan, Warga Terbantu
PEMBINAAN Mental Spiritual ASN Sekretariat DPRD Kalsel
SEORANG PRIA TERGELETAK Tak Bernyawa dengan Mulut Berbusa di Halaman Masjid

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca