SuarIndonsia – Kaget, ya wah-wah, ternyata ada aliran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarmasin yang di berikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banjarmasin Rp50 juta dari dana hibah sebesar Rp 14 Miliar (M) lebih.
Aliran dana tersebut merupakan ucapan terima kasih pihak KONI banjarmasin kepada Dispora.
Sebab untuk pengajuan dana hibah KONI Banjarmasin kepada Pemko melalui Dispora, yang dibayarkan dua tahapn untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Tanjung Tahun 2017.
Hal itu terungkap pada persidangan dengan terdakwa mantan Ketua Umum KONI Banjarmasin, H Djumaderi Masrun dengan saksi mahkota, Widharta Rahman yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Rabu (21/10/2020).
Sidang dengan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak didampingi hakim Fauzi dan A Gawi. .
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut berjalan sekitar tiga jam lebih.
Saksi harus menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Irwan, tentang uraian aliran dana hibah KONI dari Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

Saksi Mahkota, Widharta Rahman yang juga menjadi terdakwa dalam kasunya
Juga terungkap adanya dana yang dipergunakan untuk ‘jalan jalan’ ke Luar Negeri yakni Malaysia dan Singapura.
Itu berdalih untuk melakukan studi banding ke Jakarta, yang kemudian dilanjutkan ‘jalan jalan’
Dikatakan penyaluran dana hibah kepada cabang olahraga dengan berpatok pada olahraga unggulan yang bisa mendulang emas di Porprov tersebut.
Semua didasarkan pada proposal yang diajukan oleh masing masing cabang olahraga.
Terpisah JPU Irwan kepada wartawan usai sidang menegaskan, kerugian negara timbul karena pengunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.
Termasuk pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Selain itu adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan rancangan yang sudah ditetapkan dengan dokumen dokumen yang tidak bisa dibenarkan. Seperti pembayaran pajak yang donilai fiktif
Sementara penasihat hukum terdakwa Djumadi Masrun, Edy S mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan KONI ini lebih banyak ditangani saksi/terdakwa Widharta Rahman, dikarenakan bendahara KONI Banjarmasin tidak aktif.
Dalam persidangan kedua terdakwa dilakukan secara terpisah dan jarang terjadi saksi mahkota diajukan di awal kesaksiaan. “Memang dalam hal ini bisa saja dilakukan,” tambah JPU Irwan.
Dua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmain Drs H Djumaderi Masrun dan Sekretaris, Drs Widharta Rahman.
Dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 M lebih.
Menurut JPU M Irwan lagi, kalau dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka Rp2 lebih.
Tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.
Jumlah persisnya Rp2,1 M, berdasarkan penyidikan ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai pula.
Sedangkan pemakaian yang riil digunakan kedua terdakwa adalah Rp500 juta dan Rp50 juta,
Perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















