WAH !! Setor Fee ke Penyidik Rp 165 Juta, Nyatanya Perkara Tetap Lanjut

SuarIndonesia – Terungkap di persidangan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kalau penyidik yang menangani perkara pembangunan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), menerima fee dari terpidana Helda Yulianti.

Permintaan fee tersebut dengan harapan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kabupaten Hulu Sungai Utara, berhenti, tidak sampai ke pengadilan. Tetapi nyatanya fee diterima perkara tetap jalan.

Hal ini terungkap pada persidangan lanjutan dua terdakwa Siti Zulaikha, Akhmad Syarmada dengan saksi Helda Yulianti selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pada sidang lanjutan, di pengadilan tersebut, Rabu (30/11/2022).

“Memang dalam perkara ini selain menjadi terpidana, secara materi saya rugi Rp 165 juta, yang diminta penyidik.

Dan ini dibaya tiga kali, pertama Rp100 juta kedua Rp 50 juta dan terakhir Rp15 juta dengan bukti tranfer,’’ujar Helda, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, yang didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arief Winarno.

Dalam persidangan tersebut saksi juga mengakui kalau dirinya yang berbasis pendidikan farmasi kurang mengerti masalah proyek pembangunan, tetapi karena kehendak atasan ia menerimanya.

Menurut dakwaan JPU, pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut yang dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp 4,2 miliar.

Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha. Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.

Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapatn unsur kerugian negara sebesar Rp 1,2 M berdasarkan perhitungan BPKP.

Berdasarkan peelitian Politehknik Tanah Laut, bangunan tersebvut seperti tidak sesuai rencana dan kini ada keretakan dan miring.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair

Sementara dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

 3,896 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.