SuarIndonesia – Hasil penyidikkan hingga mengusut soal TPPU *Tindak Pidana Pencucian Uang) dari tersangka narkoba senilai Rp 13 Miliar, mendapat respon positif dari pihak Komisi III DPR RI serta nyatakan salut.
Ini disampaikan pada saat kunjungan kerja reses ke Mapolda Kalsel pada Senin (29/4/2024) dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI , H Pangeran Khairul Saleh.
“Luar biasa dan sangat diapresiasi atas pengungkapkan Polda Kalsel dalam menangani narkoba,” ucapnya.
Diketahui penyidikan kasus TPPU dengan tersangka NH (47 tahun), terus dilakukan Dit Resnarkoba Polda Kalsel. Terbaru, penyidik sudah mendapatkan hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, Didampingi Direktur Dit Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya sebelumnya menyampaikan, berdasarkan penelusuran aset (Asset Tracing) dari PPATK, praktik pencucian uang dari kejahatan narkotika yang dilakukan NH mencapai 13 miliar rupiah.
“Berdasarkan itu penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, diantaranya 24 bidang tanah dan bangunan berserta sertifikat hingga sporadik, bahkan ada aset tersangka yang ada di Makasar,” katanya.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan mengamankan DP yang merupakan suami dari NH, kemudian beberapa kendaraan roda 4 dan 6, bahkan puluhan rekening milik pasangan tersebut.
“Kejahatan ini kita hitung dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2023, saksi yang diperiksa hingga sekarang sebanyak 54 orang dan kasus tindak pidana narkotikanya sendiri sudah tahap 1,” ungkapnya.
NH, warga Jalan Kenanga, Rt 7, Rw 3, Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu menjalankan bisnis haram sejak tahun 2012. Akibatnya perbuatannya itu, dia harus keluar masuk penjara. Hingga akhirnya dia kembali ditangkap di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 6 Nopember 2023.
Kemudian sisi lain, Pangeran Khairul Saleh. berharap agar model rehabilitasi bagi pengguna di bawah 1 gram ini dapat direplikasi oleh Polda lain untuk mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Polda Kalsel harus menjadi contoh. Pengguna narkoba di bawah 1 gram direhabilitasi, bukan dipenjara. Mereka adalah korban yang perlu dibantu.
Lagian kalau diproses berapa banyak anggaran biaya yang harus dikelurkan hingga prosesnya di Kejaksaan dan Pengadilan,” ujar Pangeran Khairul Saleh. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















