USUT Dugaan Pencucian Uang, KPK Buka Peluang Periksa Keluarga SYL

- Penulis

Rabu, 21 Februari 2024 - 00:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian tengah diusut. KPK membuka peluang memeriksa keluarga SYL terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti kebutuhannya ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset, ya pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

SYL ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga jeratan perbuatan korupsi. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Ali mengatakan penyidik saat ini mulai fokus mendalami unsur pencucian uang yang dilakukan SYL. Aliran uang korupsi dari SYL tengah didalami.

“TPPU kan itu diduga menerima uang hasil korupsi. Korupsi itu kan salah satu kejahatan predicate crime-nya saja. Nah dari situ kemudian bahkan dikembangkan apakah ada yang membelanjakan, membayarkan, membeli dan sebagainya itu akan kami dalami,” tutur Ali sebagaimana dilansir detikNews.

Kasus Gratifikasi SYL Segera Disidang
SYL juga segera menjalani persidangan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. KPK hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara pemerasan dan gratifikasi SYL ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari ini Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Dalam kasus korupsi di Kementan, SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

“Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Ali.

Penahanan dari SYL saat ini menjadi wewenang pihak Pengadilan Tipikor. KPK juga masih menunggu jadwal sidang perdana untuk korupsi SYL.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca