USAI Putusan MK, KPU Bakal Fasilitasi Kepala Daerah Daftar Cawapres

- Penulis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Idham Holik. (CNNIndonesia)

Komisioner KPU Idham Holik. (CNNIndonesia)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memfasilitasi para Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pendaftaran capres-cawapres.

Pemfasilitasan itu akan dilakukan KPU dengan menyesuaikan aturan PKPU soal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan putusan MK.

“Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2023).

“Dalam konteks putusan MK nomor 90/puu-xxi/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” imbuhnya, kutip CNNIndonesia, Senin (16/10/2023).

Idham mengatakan para kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai capres atau wapres harus atas izin Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :   WAMENDAGRI Ungkap Alasan 27 November Jadi Libur Nasional

Idham menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“(ayat 1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden,” jelas Idham.

Ia pun mengatakan perizinan tersebut bakal menjadi persyaratan bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai capres atau cawapres dalam pilpres mendatang.

“Ayat 4, surat permintaan izin gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, sebagaiman dimaksud ayat 1, disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres,” paparnya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca