Usai Dinas Perkim Kalsel, Arifin Masuk PUPR Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 25 Januari 2019 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemko Banjarmasin tahun 2019 kedatangan pejabat baru dari Pemerintah Provinsi Kalsel Ir H Arifin Noor yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalsel.

Kedatangan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan yang masuk kabinet Ibnu Herman, yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, yang ditinggal Ir H Gusti Ridwan Sofyani tahun lalu karena memasuki masa pensiun dan selama ini dijabat rangkap Sekretaris PUPR Kota Banjarmasin Ir H Joko Pitoyo.

Arifin yang memilki segudang pengalaman juga mantan Kepala Dinas PU Tabalong kini telah diambil sumpahnya oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan pejabat Pemko di Aula Balaikota Banjarmasin, Jumat (24/1) siang.

Dalam acara pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama itu, juga dilantik empat pejabat lainnya yakni, Ir H Doyo Pudjadi dari Staf Ahli Pemko Banjarmasin menjadi Asisten Bidang Perekonomian menggantikan Drs H Hamdi yang masuk pensiun.

Kemudian Drs H Ahmad Noor Djaya, Kadis Pemuda Olahraga Pemko Banjarmasin menjadii Asistem Bidang Administrasi Umum.

Selanjutnya lagi, Drs H Esya Zain yang semula menjabat Kadis Sosial dimutasi menjadi Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin menggantikan Drs HM Faturrahim, yang dilantik menjabat Staf Ahli Pemko Banjarmasin.

Ibnu mengatakan, pelantikan pejabat eselon ll itu harus segera diisi untuk mengisi kekosongan, seperti Dinas PUPR, staf dan asisten. Ia berharap pejabat yang dilantik dapat memegang amanah berintegritas dan bertanggungjawab.

Baca Juga :   KAPOLRESTA Banjarmasin, Ikut Serta Penyisiran Mencari Korban Tenggelam di Sungai Martapura

“Kami berharap kerja ikhlas semata mata untuk keredaan Allah SWT dan berintegritas,” ucapnya.

Ditanya soal kedatangan Kadis PUPR Kota Banjarmasin yang tanpa melalui proses lelang, ujar Walikota H Ibnu Sian diperbolehkan meski diambil tanpa melalui lelang.

Jadi, katanya, asal pangkat eselon IIA Selain itu, juga sudah mendapat izin dari Gubernur Pemprov Kalsel dan yang bersangkutan diakui memiliki kemampuan di bidang teknik.

Kemudian, terkait kekosongan SKPD lainnya seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Pemko Banjarmasin, Ibnu membeberkan secepatnya pihaknya melakukan pelelangan dan kekosongan jabatan itu segera terisi.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca