UANG Rp1,3 Miliar Disita KPK dari Mantan Suami Aktris Olla Ramlan

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer (pengembang, red.) pembangunan apartemen,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Menurut dia, uang yang disita diketahui berasal dari tersangka kasus tersebut, yakni Gunardi Wantjik (GW).

“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” kata Budi, dilansir dari ANTARANews.

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina. Pada saat itu, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

Baca Juga :   TERINDIKASI Judol, Bansos tak Langsung Dihentikan

Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.

Setelah itu, KPK pada 17 Juli 2025, menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), pegawai pada PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak swasta. Jabatan tersebut diemban para tersangka pada tahun perkara. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca