UANG PENGGANTI Bupati HSU Nonaktif Dihapus, Diganjar 8 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah menghapusakan uang pengganti terhadap terdakwa Bupati non aktif HSU Abdul Wahid dan memvonis selama delapan tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang membacakan putusan, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (15/8/2022), punya alasan pemnghapusan uang pengganti.

Karena dalam dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu majelis juga berpendapat apa yang dilakukan terdakjwa bukannya melakukan gratifikasi menurut pasal 12 B undang tersebut, tetapi hanya menerima suap yakni pasal 11 a.

Selain berbeda dengan tuntutan majelis juga hanya mendenda terdakwa Rp 500 juta subsidiar selama enam bulan.

Sementara masalah tindak pidana pencucian uang masih sama dengan tuntutan JPU dari KPK tersebut.

Kewajiban lain yang harus dibayar terdakwa ia biaya perkara Rp 5.000 saja.

Atas vonis tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir pikir.

Sementara tahan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan bila putusannya punya kekuatan hukum antau inkrach.

Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Fadli Nasution merasa janggal, kalau poutusan tersebut hanya disebutkan menerima suap yang nilainya ratusan juta, sementara TTPU bernilai puluhan miliar.

“Atas putusan tersebut kemungkinan besar kami akan mengajukan banding, kalau melihat putusan yang kami nilai masih mengambang,’ ’katanya kepada awak media.

Sementara JPU KPK, Tito Zailani mengatakan bahwa dalam tuntuitan yang telah disampaikan memang tidak mencantumkan pasal 18.

“Akan tetapi kami akan melaporkan dulu keatasan dan apakah kami mengajukan banding, atau tidak,’’ kata Tito.

Baca Juga :   KAKEK MATNOR Tercebur Bersama Motornya di Lumpuran Sungai dan Melepas Nyawa

Seperti diketahui dalam tuntutannya JPU kepada terdakwa Abdul Wahid secara sah dan meyakin melanggar pasall 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam tuntutan tersebut JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid selama Sembilan tahun.

Denda Rp 500 Juta bila tidak dapat membayar subsidair selama setahun, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 26 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan aset yang disita.

Itu berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama enam tahun.

Menurut JPU adanya barang bukti berupakan uang kontan yang nilainy dikisaran Rp 4 M lebih baik berupa uang rupiah maupun dolar USA dan Singapore, serta aset berupa tanah dan sarang burung wallet yang nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca