SuarIndonesia – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah menghapusakan uang pengganti terhadap terdakwa Bupati non aktif HSU Abdul Wahid dan memvonis selama delapan tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang membacakan putusan, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (15/8/2022), punya alasan pemnghapusan uang pengganti.
Karena dalam dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu majelis juga berpendapat apa yang dilakukan terdakjwa bukannya melakukan gratifikasi menurut pasal 12 B undang tersebut, tetapi hanya menerima suap yakni pasal 11 a.
Selain berbeda dengan tuntutan majelis juga hanya mendenda terdakwa Rp 500 juta subsidiar selama enam bulan.
Sementara masalah tindak pidana pencucian uang masih sama dengan tuntutan JPU dari KPK tersebut.
Kewajiban lain yang harus dibayar terdakwa ia biaya perkara Rp 5.000 saja.
Atas vonis tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir pikir.
Sementara tahan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan bila putusannya punya kekuatan hukum antau inkrach.
Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Fadli Nasution merasa janggal, kalau poutusan tersebut hanya disebutkan menerima suap yang nilainya ratusan juta, sementara TTPU bernilai puluhan miliar.
“Atas putusan tersebut kemungkinan besar kami akan mengajukan banding, kalau melihat putusan yang kami nilai masih mengambang,’ ’katanya kepada awak media.
Sementara JPU KPK, Tito Zailani mengatakan bahwa dalam tuntuitan yang telah disampaikan memang tidak mencantumkan pasal 18.
“Akan tetapi kami akan melaporkan dulu keatasan dan apakah kami mengajukan banding, atau tidak,’’ kata Tito.
Seperti diketahui dalam tuntutannya JPU kepada terdakwa Abdul Wahid secara sah dan meyakin melanggar pasall 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam tuntutan tersebut JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid selama Sembilan tahun.
Denda Rp 500 Juta bila tidak dapat membayar subsidair selama setahun, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 26 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan aset yang disita.
Itu berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama enam tahun.
Menurut JPU adanya barang bukti berupakan uang kontan yang nilainy dikisaran Rp 4 M lebih baik berupa uang rupiah maupun dolar USA dan Singapore, serta aset berupa tanah dan sarang burung wallet yang nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















