UANG KERUGIAN NEGARA Rp 3,5 Miliar Perkara Korupsi Distan Balangan Dikembalikan ke Kas Daerah

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang kerugian Negara sebanyak Rp 3,5 Miliar dalam perkara korupsi pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten  Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikembalikan ke Kas Daerah, Rabu (5/6/2024). (SuarIndonesia/Ist)

Uang kerugian Negara sebanyak Rp 3,5 Miliar dalam perkara korupsi pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten  Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikembalikan ke Kas Daerah, Rabu (5/6/2024). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Uang kerugian Negara sebanyak Rp 3,5 Miliar dalam perkara korupsi pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten  Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikembalikan ke Kas Daerah, Rabu (5/6/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Balangan, Dimas Satria Putra, SH sebut, pengembalian iotyu berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

“Pengembalian kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternaks pada Distan Tahun Anggaran 2019- 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana RAHMADI, S.Pt., M.S Bin UUN (Alm) sebesar Rp 3.563.542.223,04,” jelasnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi S.Pt, MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ini sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadi. Karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,-dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :   TIGA PROYEK di Kalsel Senilai Rp 54 Miliar Lebih Putus Kontrak Secara Hukum, Pasca OTT KPK

Disebut, bahwa sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan terpidana ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian Uang sejumlah Rp 79.900.000,00.

Uang sejumlah Rp 170.100.000,00. Uang sejumlah Rp 100.000.000,00. Uang sejumlah Rp 1.204.134.395,00. Uang sejumlah Rp 1.297.811.800,00 Uang sejumlah Rp 416.104.761,00.

Uang sejumlah Rp 295.491.267,00, yang uang tersebut  kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp  3.563.542.223,04 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan.

“Hari ini uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 sebagai kerugian keungan negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,” tutupnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca