SuarIndonesia – Pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah menuntaskan pengumpulan data, Pengumpulan data, bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus dugaan gratifikasi iuran HKN (Hari Kesehatan Nasional) pada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kasi Inteligen Kejari Banjarmasin Budi Mukhlis SH, kepada awak media, Kamis (23/12/21).
Berkas Pulbaket dari Intel sesuai dengan ketentuan sudah diserahkan pada pimpin untuk ditindak lanjuti.
“Kami dari bidang intel sudah melakukan tugas berupa pengumpulan data, bahan dan keterangan, yang mana hasilnya telah kita serahkan ke pimpinan,” ujar Budi.
Ia mengharapkan apa yang telah disampaikan tersebut akan selaras dengan perkembangan selanjutnya.
Sebelumnya, bidang inteligen Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus mendalami dugaan kasus tindak pidana gratifikasi di Dinas Kesehatan terkait iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57.
Pihaknya sudah memanggil dan memeriksa beberapa orang diantaranya Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaomil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin, Taufik Rifani dan Kepala Dinas Kesehatan Machli Riyadi.
Pemeriksaan beberapa orang pejabat untuk mencari bukti atau memperkuat apakah ada peristiwa tindak pidana dalam kegiatan HKN ke-57.
Beberapa waktu lalu Budi juga pernah mengatakan bahwa dalam kegiatan HKN tersebut memang sudah dianggarkan oleh Badan Keuangan Kota Banjarmasin, dengan segala perinciannya
“Kalau sudah ada anggaran mestinya tidak perlu lagi minta sumbangan, dan seharusnya anggaran itupun bisa dioptomalkan,” tandas Budi waktu itu.
Ia menyayangkan, kalaupun dilakukan pungutan, harus dilandasi peraturan daerah (perda), apalagi uang iuran sampai masuk ke rekening pribadi.
Informasi didapat adapun nilai yang dipatok; rumah sakit swasta Rp 2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, klinik & laboratorium Rp 1 juta.
Profesi kesehatan Rp 1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp 1 juta, bidang pada Dinas Kesehatan Rp1juta, apotek dan toko obat Rp 300-500 ribu. Kemudian para nakes yang PNS Rp 100 ribu per orang. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















