TUGAS Ketua Kadin Kumpulkan Fee, Setor ke Terdakwa Mantan Bupati HST

- Penulis

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati HST Abdul Latif pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/2/2023). Foto HD

Mantan Bupati HST Abdul Latif pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/2/2023). Foto HD

SuarIndonesia – Mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST) Fauzan Rifani mengakui kalau ia diperintahkan terdakwa Abdul Latif mantan Bupati, untuk bertugas mengumpukan fee dari para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan.

Fee yang disetirkan tersebut beerbeda persentase untuk pekerjaan bina marga dikisaran 10 persen, untuk bidang suber daya air maupun Cipta Karya dikisaran angka 7,5 persen dan pekerjaan lainya 5 persen.

Hasil fee tersebut setelah terkumpul saya serahkan kepada tedakwa,’’tegas ketua Kadin tersebut yang juga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Barabai beberapa waktu lalu.

Semua itu diceritakan saksi Fauzan, dalam perkara pencucian uang terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/2/2023)

Walaupun ada fee, dalam pelaksanaan lelang tidak pernah ada salah satu kontraltor yang harus memang semuanya berjalan sesuai ketentuan. Dana sumbangan fee tersebut diri semua kontraktor.

“Setiap penerimaan selalu saya catat, dan dilaporkan langsung kepada terdakwa,” kata saksi yang mengaku baru keluar penjara terkait perkara suap di RS Damanhuri Barabai bersama terdakwa Abdul Latif.

Uang fee dikumpulkan melalui beberapa rekening. Ada Bank Kalsel (dua rekening), Bank Mandiri (1 rekening), Bank Panen (1 rekening), BRI (2 rekening) dan BTN.

Saksi juga menyebut, hal lazim bagi pemenang lelang di Kabupaten HST untuk memberikan fee bagi bupati.

“Tidak ada paksaan dari bupati, tapi di HST sudah jadi rahasia umum setiap pemenang lelang kasih fee ke bupati,” ucapnya.

“Untuk BTN ini langsung dimintakan terdakwa untuk deposito. Waktu itu terdakwa pinjam langsung KTP saya,” jelas saksi.

Dibagan lain saksi juga pernah membayarkan pembelian sebuah kendaraan bekas Hammer seharga Rp 1.050.000.000, milik H Husin.

Saksi juga mengatakan bahwa banyak juga kendaraan milik terdawa baik roda empat maupun dua yang sepengetahuan saksi dibeli sebelum terdakwa menjadi Bupati.

‘’Terdakwa-kan sebelumnya adalah seorang pengusaha kontraktor,’’ ujar saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Pada bagian lain, saksi menyebutkan kepemilikan kendaraan roda empat dan dua milik terdakwa, khususnya sebelum terdakwa jadi bupati.

Ada BMW putih, Toyota warna putih, Ranger Robikon, Motor Harley Davidson, satu unit Grand Max jadi ambulance, trail putih, dukati juga warna putih.

Sementara Abdul Latif yang mengikuti sidang di Lapas Suka Miskin, menyanggah pernyataan saksi.

“Saya tidak pernah memerintahkan meminta fee pada rekanan,” kata terdakwa.

Termasuk persentase fee dari 10,7,5, dan 5 persen, terdakwa mengatakan tidak pernah meminta. Begitu juga soal pembelian mobol Hammer terdakwa sendiri yang membayar keada penjualannya.

Walaupun di sangggah terdakwa , saksi tetap pada pendiriannya.
Kali ini, mantan Bupati HST periode 2016-2021, ini didakwa oleh JPU KPK RI pada sidang waktu itu Ikhsan Fernandi SH MH, dengan dakwaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan menurut JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.

Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca