SuarIndonesia – Tim penyidik Pidsus Kejati Kalsel, tahan dua tersangka kasus dugaan pidana korupsi penyaluran kredit Bank di Banjarmasin, Rp 4 Miliar Lebih.
“Iya telal dilakukan penahanan dan terus dalam proses pemeriksaan.
Penahanan terhadap tersangka berinsial MMG dan RA dilakukan sejak Rabu 27 Agustus 2025 oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH MH melaui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH, Jumat (29/8/2025).
Dijelaskan, ini dalam dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud (perbuatan curang) oleh petugas Bank Pemerintah (BUMN) dan pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada nasabah pada PT Bank Pemerintah (Persero) Tbk Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023.
Disangka melanggar pasal PRIMAIR 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana SUBSIDIAIR, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tipikor jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.743.665.523 (Empat Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
Penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banjar Baru.
Kejati Kalsel terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,transparansi dan akuntabilitas.
Penaganan Perkara tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni Priyono. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















