TIM BIRINMU Serahkan Klarifikasi ke Bawaslu, Usai ‘Bergerak’ Diperkarakan

- Penulis

Minggu, 1 November 2020 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin sebagai terlapor kini telah memasuki babak baru.

Kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil calon Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor itu untuk datang dan dimintai klarifikasi, Minggu (1/11) siang.

Namun surat panggilan Bawaslu tersebut hanya diwakilkan dengan mendatangkan Tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin-Muhidin (BirinMU).

Koordinator Tim Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Paslon BirinMu, DR H Saifudin SH MH, mengatakan, kedatangan mereka ini bertujuan guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana – Difriadi.

“Paman Birin (sapaan akrab Sahbirin Noor) lagi menjalankan kampanye di pelosok desa di tengah masyarakat. Jadi beliau mengutus kami sebagai tim hukum untuk menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu,” ucapnya pada awak media.

Pengacara ternama di Kalimantan Selatan ini mengaku, bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen yang berisikan berkas bahan klarifikasi kepada Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada yang dialamatkan kepada calon gubernur petahana Sahbirin Noor.

“Komisioner tadi menjelaskan bahwa mereka akan menerima dan mempertimbangkan dokumen yang kami bawa. Kemudian sudah ada tanda terima dan segera dipelajari,” jelasnya.

Untuk diketahui, pasal tersebut berisi peraturan yang mengikat gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Baca Juga :   PRESIDEN Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

Terkait hal itu, ia mengaku sudah memahami substansi pelaporan yang dipakai oleh kandidat lawan Paman Birin di Pilgub Kalsel 2020 ini.

Menurutnya, pengunaan kata ‘Bergerak’ pada salah satu program Pemerintah Provinsi Kalsel dipermasalahkan dan diduga memuat unsur politik oleh pihak Denny Indrayana – Difriadi.

“Ada anggapan pemakaian kata ‘Bergerak’ dalam berbagai kegiatan Pemprov Kalimantan Selatan itu memanfaatkan jabatan atau kewenangan beliau untuk kepentingan yang merugikan orang lain,” bebernya.

Ia menegaskan pemakaian jargon ‘Bergerak’ ini tidak semestinya selalu dikaitkan dengan unsur politis. pasalnya siapa pun bisa mengucapkannya Sehingga pelapor harus cermat dalam menentukan duduk permasalahan.

Kendati kata ‘Bergerak’ sendiri melekat dengan sosok calon petahana ini. Namun bagi Saifuddin sendiri hal itu hanya untuk memotivasi dalam rangka perubahan di masyarakat.

“Kalau ada kepala dinas memakai kata bergerak dalam kegiatan, tanya saja dulu pada yang bersangkutan apakah Paman Birin pernah memerintahkan kepala dinas untuk memakai kata itu,” tandasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

Headline

DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca