TiIGA TAHUN PENJARA Korupsi Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas

- Penulis

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua karyawan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Wiwik Isturini dan Darmansyah, yang terlibat korupsi dana pemeliharaan kendaeraan dinas operasional setempat masing masing dituntut tiga tahun penjara.

Keduanya terbukti dan meyakinkan menurut Jaksa Penunut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sidang tuntutan tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Senin (4/12/2023) sore di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Wiwik selaku staf keuangan dan Darmansyah selaku Kepala Sub Keuangan DLH.

Selain itu kedaunya diharus akan masing masing membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.

Wiwik dituntut membayar uang pengganti Rp 493 juta, sedangkan Darmansyah lebih besar yaitu Rp 590 juta.

Baca Juga :   BHUMANDALA AWARD 2024: Banjarmasin Raih Medali Perak

Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak cukup maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara untuk hal yang meringankan keduanya yaitu berlaku sopan dipersidangan serta dianggap punya itikad baik mengembalikan uang pengganti kerugian negara, meskipun tidak secara penuh.

Wiwik mengembalikan Rp 15 juta dan Darmansyah Rp 50 juta, uang diitipkan di kejaksaan.

Wiwik dan Darmansyah sebelumnya didakwa terlibat melakuan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021.

Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.148.362.950.

Perkara mereka adalah kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH, Achmadi.

Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis 5 tahun penjara. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca