SuarIndonesia – Dua karyawan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Wiwik Isturini dan Darmansyah, yang terlibat korupsi dana pemeliharaan kendaeraan dinas operasional setempat masing masing dituntut tiga tahun penjara.
Keduanya terbukti dan meyakinkan menurut Jaksa Penunut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sidang tuntutan tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Senin (4/12/2023) sore di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.
Wiwik selaku staf keuangan dan Darmansyah selaku Kepala Sub Keuangan DLH.
Selain itu kedaunya diharus akan masing masing membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.
Wiwik dituntut membayar uang pengganti Rp 493 juta, sedangkan Darmansyah lebih besar yaitu Rp 590 juta.
Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak cukup maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara untuk hal yang meringankan keduanya yaitu berlaku sopan dipersidangan serta dianggap punya itikad baik mengembalikan uang pengganti kerugian negara, meskipun tidak secara penuh.
Wiwik mengembalikan Rp 15 juta dan Darmansyah Rp 50 juta, uang diitipkan di kejaksaan.
Wiwik dan Darmansyah sebelumnya didakwa terlibat melakuan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021.
Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.148.362.950.
Perkara mereka adalah kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH, Achmadi.
Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis 5 tahun penjara. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















