SuarIndonesia – Ternyata tak hanya nakhoda, juga ada tiga nama merupakan pihak perusahaan PT Virgo Karya Shipping (VKS) yang ditetapkan sebagai tersangka, yang smeuahasil penyidikan Tim Gabungan.
“Ya sejak awal kami dari tim penyidik gabungan dari penyidik Krimsus, Polair dan Polresta Banjarmasin telah menetapkan empat tersangka. Nakhoda, Manajer Cabang, Manajer Operasional, dan Agen,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel, Kombes Sigit Sigit Haryono, wartawan, Jumat (2/10/2026).
Saat ini berkas pemeriksaan telah diserahkan ke Baharkam Polri. Namun, sebelum berkas itu diserahkan, kepolisian telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.
Sehingga ada empat tersangka ditetapkan berdasarkan barang bukti yang telah diperiksa oleh penyidik. Para tersangka diamankan di Polair Polda Kalsel. “Yang satu ditahan, yang tiga baru kita berikan surat panggilan pemeriksaan tersangka,” jelasnya.
Diketahui, Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini menyusul insiden kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Laut Jawa.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel.
“Sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh, sebelunya Rabu (30/9/2026).
Ia menyebut pemeriksaan masih terus berjalan untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan laut tersebut.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelasnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















