PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Truk berukuran besar dan bermuatan banyak melintas di salah satu ruas jalan. (Foto: HO-Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub)

Foto Ilustrasi - Truk berukuran besar dan bermuatan banyak melintas di salah satu ruas jalan. (Foto: HO-Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub)

SuarIndonesia — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai sanksi pidana bagi pemilik kendaraan yang over dimension over loading (ODOL) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Selain pemilik, Dudy mengatakan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (30/9/2026), bahwa subjek pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan juga mencakup korporasi dan pemilik barang.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ucapnya.

Secara berurutan, rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL adalah pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi.

Pemidanaan dilakukan dengan asas una via, yakni “seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama”.

Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi pidana dimaksud, RUU LLAJ juga memuat pengaturan mengenai pemeriksaan serta penindakan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang wajib menggunakan peralatan elektronik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan permasalahan kendaraan dengan muatan ekstra menjadi perhatian parlemen dalam penyusunan RUU LLAJ.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ucap dia.

Menurut data Korps Lalu Lintas Polri, sebut Syaiful, angka kecelakaan di jalan tol relatif tinggi setiap tahunnya dengan truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar.

Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka itu meningkat pada 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.

Baca Juga :   KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Aturan ODOL diperkuat dalam revisi UU LLAJ

Sementara itu, dilansir dari Antara, Menhub Dudy Purwagandhi mengusulkan penguatan pengaturan kendaraan melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL) melalui perluasan subjek sanksi pidana serta pemanfaatan peralatan elektronik dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang,” kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, Rabu (30/9/2036).

Dia menyampaikan dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek.

Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik.

Adapun Menhub membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait RUU.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Menhub. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 18:23

POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin

Selasa, 29 September 2026 - 15:20

CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:14

LPTQ Balangan Evaluasi Program, Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama pejabat Provinsi Kalimantan Timur dan pejabag Kementan memgawali gerakan tanam padi metode PM-AAS di lahan persawahan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paaer Utara, Rabu (30/9/2026) (Foto: HO-dokumen Humas Setda Pemkab PPU)

Kaltim

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca