SuarIndonesia — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai sanksi pidana bagi pemilik kendaraan yang over dimension over loading (ODOL) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Selain pemilik, Dudy mengatakan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (30/9/2026), bahwa subjek pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan juga mencakup korporasi dan pemilik barang.
“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ucapnya.
Secara berurutan, rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL adalah pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi.
Pemidanaan dilakukan dengan asas una via, yakni “seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama”.
Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi pidana dimaksud, RUU LLAJ juga memuat pengaturan mengenai pemeriksaan serta penindakan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang wajib menggunakan peralatan elektronik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan permasalahan kendaraan dengan muatan ekstra menjadi perhatian parlemen dalam penyusunan RUU LLAJ.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ucap dia.
Menurut data Korps Lalu Lintas Polri, sebut Syaiful, angka kecelakaan di jalan tol relatif tinggi setiap tahunnya dengan truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka itu meningkat pada 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Aturan ODOL diperkuat dalam revisi UU LLAJ
Sementara itu, dilansir dari Antara, Menhub Dudy Purwagandhi mengusulkan penguatan pengaturan kendaraan melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL) melalui perluasan subjek sanksi pidana serta pemanfaatan peralatan elektronik dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang,” kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, Rabu (30/9/2036).
Dia menyampaikan dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek.
Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik.
Adapun Menhub membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait RUU.
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Menhub. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















