TIGA KOPER BESAR Dibawa ke Hotel, Ini Terungkap Pengakuan Saksi Perkara Gratifikasi Dinas PUPR Kalsel

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 22:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh  KPK dugaan suap/gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berlanjut sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (30/4/2025).

Ini menyeret mantan Kadis PUPR Kalsel Achmad Solhan bersama Yulianti Erlinah (eks Kabid Cita Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz) dan Agustya Febry Andran (eks Plt Kabag Rumah Tangga).

Kembali, lima  saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi, dengan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH. MH.

Dalam persidangan itu, PT Asri Karya Lestari (AKL) yang diduga sebagai pemberi suap menghadirkan saksi atas nama Ana Puspita Sari yang merupakan bawahan Yudra Saputra ( Direktur Keuangan PT Asri Karya Lestari).

Selain itu, Erfan yang di ketahui sebagai bawahan dari Direktur Operasional perusahan yang sama juga di hadirkan.

Sedangkan saksi lainnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalsel.

Dihadapan Majelis Hakim, dalam Ana Puspitasari mengakui bahwa dirinya adalah salah satu karyawan dari bagian keuangan PT Asri Karya Lestari (AKL).

Diterangkannya Ana, perusahaan tempat ia bekerja memang pernah ada mengerjakan salah satu proyek di Provinsi Kalimantan Selatan yakni  Pembangunan Jembatan di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.

Namun Ana mengaku tidak tahu kalau perusahaannya memberikan fee pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Ana mengatakan pernah diminta beberapa kali mengeluarkan cek atas perintah atasannya, Yudra Saputra dengan total uang keseluruhan sekitar Rp 9 miliar.

Nanun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya di sebutkan Rp 10 miliar, dan ini yang sebelumnya disebut diterima Kadis PUPR Kalsel Achmad Solhan.

Sementara itu, kesaksian Ervan mengakui bahwa ia pernah diminta oleh Didik Hariyanto Direktur Operasional PT Asri Karya Lestari  untuk menemaninya membawa tiga buah koper besar ke salah satu hotel di dekat kantor mereka di Jakarta.

“Waktu itu saya diminta Pak Didik Hariyanto untuk membuka kamar hotel atas nama saya dan saat menuju hotel ksmi menggunakan mobil Pak Didik, dalam mobil saya ada tiga koper, namun isinya sata tidak tshu,” ucap Ervan.

Baca Juga :   KETUA DPRD Kalsel Mengapresiasi atas Kolaborasi yang Solid Peringatan "May Day"

Sesampainya di hotel, ia kemudian diminta untuk cek in lalu membawa koper ke dalam kamar.

“Dua koper saya yang bawa, dan satu kopernya lagi Pak Didik Hatiyanto,” ujar Ervan.

Diruang sidang, koper tersebut di perlihatkan oleh JPU dari KPK)menggunakan layar lebar serta menanyakan apakah benar koper yang dimaksud oleh saksi.

Saksi membenarkan bahwa koper tersebut adalah koper yang dilihat dan dibawanya ke dalam kamar hotel.

Pada sidang selanjutnya majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Yudra Saputra dan Didik Harianto. Pada sisdang sebelumnya, pada Kamis ( 24/4/2025) yang bersaksi antara lain Syamsul Bahri, Reynaldi Dwi Sasmita dan Muhamad Aris Anova.

Mereka umumnya pegawai yang berasal dari lingkungan Dinas PUPR Kalsel dimana dulunya Achmad Solhan menjabat sebagai kepala dinas.

Dalam kesaksiannya, Relnaldi dan Aris Anova menjelaskan bahwa ketiga proyek yakni Samsat Terpadu, Kolam renang dan Lapangan Sepak Bola pada tahun 2024 pemenangnya sudah ditentukan.

Setelah adanya pemenang proyek maka dimintakan uang Rp 1 miliar kepada dua orang kontraktor yang telah divonis yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dalam sidang juga terungkap kalau mantan Kadis PUPR Achamd Solhan telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp10 miliar di Jakarta.

Hal itu diketahui setelah salah satu saksi yakni mantan Kabid Kabid Bina Marga terdahulu mengakui hal tersebut dipersidangan.

”Namun ketika saksi diajak untuk mengambil uang 10 miliar ke Jakarta, ia menolaknya dengan alasan takut, sehingga kami akan menghadirkan saksi selanjutnya siapa yang menemani Pak Achmad Solhan untuk mengambil uang tersebut,” kata JPU KPK Mayer Simanjuntak kepada media di Banjarmasin. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:11

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:23

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:10

AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca