TIDAK JELAS Nasib Perda Damkar

- Penulis

Kamis, 12 Mei 2022 - 00:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang memuat segala aturan terkait keberadaan serta operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) Swakarsa masih belum jelas nasibnya.

Bahkan, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan masih belum mengetahui sudah sampai mana perkembangan pembahasan Perda Damkar.

“Nanti akan kita tanyakan dengan pansus di dewan (DPRD) Kota Banjarmasin, karena kita kan baru dilantik,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi di halaman gedung Balai Kota.

Kendati demikian, ia mengaku akan segera membentuk kelompok kerja (pokja) yang isinya melibatkan berbagai pihak.

“Selain mengajak seluruh perwakilan Damkar Swakarsa se-Banjarmasin, kita juga akan melibatkan akademisi, para tenaga profesi ke dalam pokja bersama dinas damkar,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan melibatkan SKPD dan instansi lain seperti PLN, PDAM, Dinsos, BPBD dan Satpol PP Kota Banjarmasin agar formula Perda Damkar tersebut bisa diterima dan dijalankan oleh seluruh pihak.

“Dengan mengajak seluruh instansi terkait, sehingga forum yang dibentuk ini bisa mendapatkan bersama dan bisa diterapkan di kemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga :

EDUKASI Pencegahan Bencana, Ditekankan Wali Kota Banjarmasin Saat HUT Damkar ke-103

Ia hanya bisa berharap agar pembahasan Perda Damkar ini bisa segera cepat selesai agar pihaknya bisa menjalankan segala aturan yang maktub dalam perda tersebut.

Tujuannya tidak lain agar pihaknya bisa memiliki payung hukum untuk mengatur keberadaan Damkar Swakarsa di Banjarmasin.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

“Tidak hanya mengatur, kita juga bisa memberikan pelatihan agar kualitas para anggota pemadam kebakaran swasta kita bisa meningkat,” ujarnya.

Menurut Budi, yang terpenting di dalam perda damkar tersebut adalah aturan terkait safety riding alias keselamatan saat mengemudi.

“Keselamatan diri baik itu bagi anggota yang ada di dalam unit, maupun pengguna jalan saat menuju lokasi kebakaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan, bahwa posisi Kepala SKPD yang definitif awalnya memang menjadi target untuk penyelesaian Perda Damkar.

“Nanti kita akan tanyakan lagi pada kadisnya, sudah sampai mana perkembangannya,” tukasnya.

Bukan tanpa alasan, ia menilai keberadaan Perda Damkar ini sangat penting dan harus segera diselesaikan. Agar pihaknya bisa membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai kebijakan turunannya.

“Karena di dalam Perda ini nanti kita bisa mengatur keberadaan Damkar Swakarsa kita. Seperti batas usia, kecakapan atau skill anggota Damkar maupun kelayakan armada,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Sekda Ikhsan menambahkan, bahwa dalam perda tersebut juga mengatur jangkauan operasional, bahkan pemberian asuransi kepada anggota damkar swakarsa yang terdaftar.

“Jika perda ini sudah ada, artinya pasti akan ada anggaran untuk menjalankannya. Pasalnya pihaknya bisa mengeluarkan anggaran untuk memberikan m pelatihan peningkatan kapasitasnya, dan bantuan sarana penunjang lainnya,” tuntas Sekda. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla
PERKELAHIAN Sekelompok Remaja di Depan Hotel Jalan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca