TIDAK JELAS Nasib Perda Damkar

- Penulis

Kamis, 12 Mei 2022 - 00:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang memuat segala aturan terkait keberadaan serta operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) Swakarsa masih belum jelas nasibnya.

Bahkan, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan masih belum mengetahui sudah sampai mana perkembangan pembahasan Perda Damkar.

“Nanti akan kita tanyakan dengan pansus di dewan (DPRD) Kota Banjarmasin, karena kita kan baru dilantik,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi di halaman gedung Balai Kota.

Kendati demikian, ia mengaku akan segera membentuk kelompok kerja (pokja) yang isinya melibatkan berbagai pihak.

“Selain mengajak seluruh perwakilan Damkar Swakarsa se-Banjarmasin, kita juga akan melibatkan akademisi, para tenaga profesi ke dalam pokja bersama dinas damkar,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan melibatkan SKPD dan instansi lain seperti PLN, PDAM, Dinsos, BPBD dan Satpol PP Kota Banjarmasin agar formula Perda Damkar tersebut bisa diterima dan dijalankan oleh seluruh pihak.

“Dengan mengajak seluruh instansi terkait, sehingga forum yang dibentuk ini bisa mendapatkan bersama dan bisa diterapkan di kemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga :

EDUKASI Pencegahan Bencana, Ditekankan Wali Kota Banjarmasin Saat HUT Damkar ke-103

Ia hanya bisa berharap agar pembahasan Perda Damkar ini bisa segera cepat selesai agar pihaknya bisa menjalankan segala aturan yang maktub dalam perda tersebut.

Tujuannya tidak lain agar pihaknya bisa memiliki payung hukum untuk mengatur keberadaan Damkar Swakarsa di Banjarmasin.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

“Tidak hanya mengatur, kita juga bisa memberikan pelatihan agar kualitas para anggota pemadam kebakaran swasta kita bisa meningkat,” ujarnya.

Menurut Budi, yang terpenting di dalam perda damkar tersebut adalah aturan terkait safety riding alias keselamatan saat mengemudi.

“Keselamatan diri baik itu bagi anggota yang ada di dalam unit, maupun pengguna jalan saat menuju lokasi kebakaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan, bahwa posisi Kepala SKPD yang definitif awalnya memang menjadi target untuk penyelesaian Perda Damkar.

“Nanti kita akan tanyakan lagi pada kadisnya, sudah sampai mana perkembangannya,” tukasnya.

Bukan tanpa alasan, ia menilai keberadaan Perda Damkar ini sangat penting dan harus segera diselesaikan. Agar pihaknya bisa membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai kebijakan turunannya.

“Karena di dalam Perda ini nanti kita bisa mengatur keberadaan Damkar Swakarsa kita. Seperti batas usia, kecakapan atau skill anggota Damkar maupun kelayakan armada,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Sekda Ikhsan menambahkan, bahwa dalam perda tersebut juga mengatur jangkauan operasional, bahkan pemberian asuransi kepada anggota damkar swakarsa yang terdaftar.

“Jika perda ini sudah ada, artinya pasti akan ada anggaran untuk menjalankannya. Pasalnya pihaknya bisa mengeluarkan anggaran untuk memberikan m pelatihan peningkatan kapasitasnya, dan bantuan sarana penunjang lainnya,” tuntas Sekda. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca