TIDAK BOLEH Pedagang Naikkan Harga Rokok Berpita Cukai Lama

- Penulis

Rabu, 1 Januari 2020 - 21:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Bea Cukai bakal menegur pedagang yang menaikkan harga jual rokok dengan pita cukai lama. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

 

SuarIndonesia – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menyatakan akan menegur pedagang yang menaikkan harga rokok berpita cukai 2019. Sebab, pemerintah mulai memberlakukan tarif cukai rokok baru pada 1 Januari 2020.

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menyebut teguran diberlakukan kepada penjual yang terbukti menaikkan harga saat petugas melakukan operasi dan evaluasi penerapan kebijakan di pasar.

“Kalau ada yang naikin harga, paling berupa teguran ya. Pasti ada evaluasi. Evaluasi bea cukai itu kan melakukan operasi pasar juga. Nah, operasi pasar itu juga melihat harga transaksi pasar dengan harga banderolnya,” kata Deni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).

Deni mengatakan proses evaluasi sendiri akan dilakukan pada setiap pabrik rokok yang memproduksi rokok, yang selanjutnya diturunkan kepada distributor, dan agen-agen penjual rokok.

Kendati demikian, Deni mengaku tidak ada sanksi khusus terhadap para penjual yang terbukti menaikkan harga rokok dengan tarif cukai lama. Sebab, hal tersebut masuk ke dalam ranah mekanisme pasar.

“Kalau sanksi, enggak ada. Itu sudah mekanisme pasar. Kalau masalah naikin harganya, itu kan udah di tingkat pasar ya. Tapi yang jelas, untuk rokok lama dengan pita cukai lama itu masih boleh beredar. Enggak mungkin juga pita cukai itu dikletek lagi untuk ditukar lagi, kan pasti sudah rusak pitanya,” ungkapnya.

Baca Juga :   KOMJEN AHMAD DOFIRI Jadi Wakapolri

Ia pun mengaku telah mendapati berapa penjual yang telah menaikan harga rokok di pasaran, walaupun aturan kenaikan tarif cukai belum diberlakukan.

“Kemarin saja sudah ada yang menaikkan harga. Begitu pengumuman (kenaikan), itu saya dengar ada yang sudah naik harganya. Padahal, harga banderolnya masih pakai pita cukai yang lama,” tuturnya.

Menurut Deni, persoalan kenaikan harga merupakan pertanggungjawaban dari masing-masing penjual di pasar. Ia mengingatkan pembeli tetap dapat mengecek harga banderol dan membandingkan harga yang dipasang penjual.

“Ya itu sudah keputusan penjual. Mereka patok harga lebih, kalau dicek pembeli, enggak laku bagaimana? Mereka sendiri yang rugi. Pembeli kan bisa cek, ini harga banderolnya berapa, dengan harga transaksinya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan itu resmi ditetapkan pada Oktober 2019, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam beleid tersebut, rata-rata tarif cukai rokok naik 23 persen. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja
KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:02

DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Kamis, 16 April 2026 - 22:51

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:18

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab

Kamis, 16 April 2026 - 21:52

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca