SuarIndonesia – Ditanya soal tidak ada saksi Demokrat di TPS Desa ?, Deny Indrayana ucap ada saksi atau tidak ada saksi satu hal.
Menariknya, dari beberapa saksi yang diajukan pengacara terlapor dari PPK Kecamatan berasal dari Partai Demokrat.
Menurut Rahmani saksi PPK Kecamatan Aluh Aluh dari Partai Demokrat dalam persidangan tersebut mengakui tidak ada saksi PPK Desa
“Saksi PPK dari partai Demokrat hanya diminta di Kecamatan saja. Tak ada saksi di Kecamatan,” ucapnya pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, pada Rabu (20/3/2024).
Rahmani bercerita, sewaktu menjadi saksi di PPK Kecamatan dari awal sampai akhir tidak ada permasalahan dan sudah selesai kemudian di print out untuk silakan di teliti dan dipelajari.
“Kami diberikan waktu setengah jam. Kami periksa dari awal sampai akhir normal saja,” ucap Rahmani.
Sisi lain, dalam Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Aula Bawaslu Kalsel, sempat adu argumentasi antara pengacara terlapor maupun pelapor.
Menurut Kuasa Hukum terlapor dari PAN, Yusuf Ramadhan, persidangan bukan untuk tanding data.
“Saya menyampaikan kepada masyarakat, sidang ini adalah sidang administratif.
Yang mana objeknya adalah mekanisme, tata cara, dan prosedur, tidak ada menyebutkan terkait tanding menanding data.
Itu salah alamat,” katanya.
Ia meminta, masyarakat harus tetap mengacu pada hukum positif. Peraturan Bawaslu, yang mana dalam sidang agendanya adalah membuktikan apakah PPK yang diwakilinya secara prosedural ada yang dilanggar.
“Ini bukan terkait dengan proses adu tanding data, adu suara, khalayak ramai jangan terprovokasi dan tergiring opini yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” jelasnya lagi.
Menurutnya, kalau ada yang mengatakan mereka takut bersanding data, itu adalah argumentasi yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami kuasa hukum membantah secara tegas argumentasi tersebut,” tandasnya.
Sementara itu kubu pelapor yang diwakili Kuasa Hukum Denny Indrayana mengatakan beberapa bukti kepada Bawaslu Banjar dan terlapor tentang telah terjadinya dugaan penggelembungan.
“Tadi kami menampilkan bukti-bukti adanya penggelembungan suara saat sidang.
Ada yang nol jadi 40, 2 jadi 25, kan kelihatan! Itu modusnya adalah ditaruh di suara partai, jadi suara partai awalnya nol, bisa menjadi 40,” jelas Denny Indrayana.
Saat persidangan, lanjut Denny, dirinya merasa heran atas bantahan dari pihak terlapor, pasalnya, ia bilang bantahan tersebut tanpa menunjukan data dan bukti.
“Terlapor memilih untuk tidak menyandingkan bukti bantahan, mereka hanya membantah namun tidak menyertakan data dan bukti.
Karena apa ? ya.
Karena tidak bisa membantah. Saya yakin kalau dihadirkan C plano-nya pun hasilnya begitu juga,” ucapnya.
Intinya, tambah Denny, pelapor berhasil menunjukan perbedaan D hasil dan C salinan, bukti itu sudah pihaknya hadirkan saat persidangan.
“Sayangnya teman-teman terlapor tidak menghadirkan data bantahan, karena tidak bisa membantah,” ungkap Denny. (*/SU/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















