TIDAK Ada Saksi di TPS Desa ?, Deny Indrayana Cuma Ucap “Satu Hal”

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ditanya soal tidak ada saksi Demokrat di TPS Desa ?, Deny Indrayana ucap ada saksi atau tidak ada saksi satu hal.

Menariknya, dari beberapa saksi yang diajukan pengacara terlapor dari PPK Kecamatan berasal dari Partai Demokrat.

Menurut Rahmani saksi PPK Kecamatan Aluh Aluh dari Partai Demokrat dalam persidangan tersebut mengakui tidak ada saksi PPK Desa

“Saksi PPK dari partai Demokrat hanya diminta di Kecamatan saja. Tak ada saksi di Kecamatan,” ucapnya pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, pada Rabu (20/3/2024).

Rahmani bercerita, sewaktu menjadi saksi di PPK Kecamatan dari awal sampai akhir tidak ada permasalahan dan sudah selesai kemudian di print out untuk silakan di teliti dan dipelajari.

“Kami diberikan waktu setengah jam. Kami periksa dari awal sampai akhir normal saja,” ucap Rahmani.

Sisi lain, dalam Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Aula Bawaslu Kalsel, sempat adu argumentasi antara pengacara terlapor maupun pelapor.

Menurut Kuasa Hukum terlapor dari PAN, Yusuf Ramadhan, persidangan bukan untuk tanding data.

“Saya menyampaikan kepada masyarakat, sidang ini adalah sidang administratif.
Yang mana objeknya adalah mekanisme, tata cara, dan prosedur, tidak ada menyebutkan terkait tanding menanding data.
Itu salah alamat,” katanya.

Ia meminta, masyarakat harus tetap mengacu pada hukum positif. Peraturan Bawaslu, yang mana dalam sidang  agendanya adalah membuktikan apakah PPK yang diwakilinya secara prosedural ada yang dilanggar.

“Ini bukan terkait dengan proses adu tanding data, adu suara, khalayak ramai jangan terprovokasi dan tergiring opini yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” jelasnya lagi.

Baca Juga :   KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Menurutnya, kalau ada yang mengatakan mereka takut bersanding data, itu adalah argumentasi yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami kuasa hukum membantah secara tegas argumentasi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu kubu pelapor yang diwakili Kuasa Hukum Denny Indrayana mengatakan beberapa bukti kepada Bawaslu Banjar dan terlapor tentang telah terjadinya dugaan penggelembungan.

“Tadi kami menampilkan bukti-bukti adanya penggelembungan suara saat sidang.
Ada yang nol jadi 40, 2 jadi 25, kan kelihatan! Itu modusnya adalah ditaruh di suara partai, jadi suara partai awalnya nol, bisa menjadi 40,” jelas Denny Indrayana.

Saat persidangan, lanjut Denny, dirinya merasa heran atas bantahan dari pihak terlapor, pasalnya, ia bilang bantahan tersebut tanpa menunjukan data dan bukti.

“Terlapor memilih untuk tidak menyandingkan bukti bantahan, mereka hanya membantah namun tidak menyertakan data dan bukti.
Karena apa ? ya.

Karena tidak bisa membantah. Saya yakin kalau dihadirkan C plano-nya pun hasilnya begitu juga,” ucapnya.

Intinya, tambah Denny, pelapor berhasil menunjukan perbedaan D hasil dan C salinan, bukti itu sudah pihaknya hadirkan saat persidangan.

“Sayangnya teman-teman terlapor tidak menghadirkan data bantahan, karena tidak bisa membantah,” ungkap Denny. (*/SU/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA RUMAH di Alalak Selatan jadi Puing
BPBD KALSEL Terus Upayakan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Anggaran
TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD
KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026
DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:25

DUA RUMAH di Alalak Selatan jadi Puing

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:27

BPBD KALSEL Terus Upayakan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Anggaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18

KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Berita Terbaru

Kalsel

DUA RUMAH di Alalak Selatan jadi Puing

Kamis, 8 Okt 2026 - 12:25

Gubernur Kalbar Ria Norsan memantau jumlah titik api di Kalbar. (Foto: Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:42

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca