SuarIndonesia – Sabu tersimpan salam sepatu, dan lolos di dua bandara udara.
Itulah dilakoni Malek Ridwan alias Malek (31) alamat Dusun Cut Kuta Kelurahan Anou Barat Kecamatan Baktiya, Kota Aceh Utara Provinsi NAD/Aceh (sesuai KTP).
Kemudian Ridwan alias Wan (26), juga petani, warga Jalan Dusun Himpunan Kelurahan Geulumpang Payong Kecamatan Baktiya Kota Aceh.
Sedangkan barang bukti yang dibawa petani Aceh itu sebanyak delapan paket sabu dengan berat berat 1 kilogram atau 1000 gram
“Mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Sigit Kumuro.
Dari keterangan, pada hari Minggu, petugas menindaklanjuti info dan mengamankan pembawa sabu itu di terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor.
Sabu ditemukan tersimpan di dalam sepatu yang dipakai tersangka.
Penerbangan tersangka dari Kuwala Mamu/Medan transit Cengkareng Jakarta dan menuju Banjarmasin,
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka lainnya tersebut, yang menerima sabu di Kalsel ini, atas perintah seorang napi di Lapas Madiun. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















